Jakarta - Gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Wijaya terhadap lima saudara tirinya atas sejumlah aset Sinar Mas pasca kepulangan sang ayah Eka Tjipta Widjaja, diprediksi dapat memberikan sentimen negatif terhadap kegiatan usaha.
Pengamat korporasi dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan kondisi demikian sangat mungkin terjadi apabila berlangsung secara berlarut-larut.
“Apa yang dialami oleh Sinar Mas hari ini sebenarnya masalah klasik perusahaan keluarga. Meski demikian, kabar baiknya adalah sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group ini sudah listing sebagai perusahaan terbuka di bursa,” ujarnya kepada Tagar, Rabu 15 Juli 2020.
Toto menambahkan, label korporasi publik memungkinkan setiap entitas yang terafiliasi dengan Sinar Mas dapat diawasi oleh masyarakat. Sehingga, sambung dia, keberlangsungan usaha dapat terjaga berkat shareholders yang lain.
“Jadi faktor kelangsungan hidup perusahaan atau going concern masih lebih terjaga,” tuturnya.
Toto lantas memberikan pandangannya terkait dengan kisruh harta warisan salah satu korporasi terbesar di Indonesia itu. Menurut dia, sebagai perusahaan keluarga sebaiknya dilakukan pembagian peran di antara sanak famili.
“Pengelolaannya harus jelas, siapa bertindak sebagai eksekutif dan siapa juga yang lebih bersifat noneksekutif ,” katanya.
“Sehingga tidak terjadi overlapping kewenangan. Secara legal pembagian kewenangan dan hak tersebut bisa juga dibuatkan akta legalnya agar tidak terjadi keributan di kemudian hari,” lanjut dia.
Toto juga mengingatkan kepada konglomerat lain yang memiliki cakupan usaha skala besar agar menjalankan skema yang sama.
“Melalui cara ini, selain keluarga, maka pengawasan oleh pemegang saham lain bisa efektif. Demikian juga dimungkinkan masuknya profesional nonkeluarga sebagai pengelola sehingga kinerja perusahaan bisa terjaga,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, mendiang Eka Tjipta Widjaja sebenarnya telah memberikan arahan terkait dengan status pengelolaan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group. Kala itu, entrepreneur senior tersebut menetapkan kebijakan bahwa kendali perusahaan dipegang oleh keenam anaknya, yakni Freddy Widjaja, Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Dari keenam orang pemegang kendali tersebut, Eka hanya memperbolehkan mereka memasukan satu orang anak (generasi ketiga) untuk bergabung dalam Sinar Mas. Posisinya pun dibatasi pada jabatan komisaris atau pengawas perusahaan. Sedangkan untuk operasional diberikan kepada profesional.