Status Tbk Tekan Dampak Gugatan Hak Waris Sinar Mas

Kisruh harta warisan Sinar Mas Group pasca kepergian Eka Tjipta Widjaja dinilai bisa diminimalisir dengan status kepemilikan publik di dalamnya
Pada tahun 2006, Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Grup masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.(Foto: Forbes.com).

Jakarta - Gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Wijaya terhadap lima saudara tirinya atas sejumlah aset Sinar Mas pasca kepulangan sang ayah Eka Tjipta Widjaja, diprediksi dapat memberikan sentimen negatif terhadap kegiatan usaha.

Pengamat korporasi dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan kondisi demikian sangat mungkin terjadi apabila berlangsung secara berlarut-larut.

“Apa yang dialami oleh Sinar Mas hari ini sebenarnya masalah klasik perusahaan keluarga. Meski demikian, kabar baiknya adalah sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group ini sudah listing sebagai perusahaan terbuka di bursa,” ujarnya kepada Tagar, Rabu 15 Juli 2020.

Toto menambahkan, label korporasi publik memungkinkan setiap entitas yang terafiliasi dengan Sinar Mas dapat diawasi oleh masyarakat. Sehingga, sambung dia, keberlangsungan usaha dapat terjaga berkat shareholders yang lain.

“Jadi faktor kelangsungan hidup perusahaan atau going concern masih lebih terjaga,” tuturnya.

Toto lantas memberikan pandangannya terkait dengan kisruh harta warisan salah satu korporasi terbesar di Indonesia itu. Menurut dia, sebagai perusahaan keluarga sebaiknya dilakukan pembagian peran di antara sanak famili.

“Pengelolaannya harus jelas, siapa bertindak sebagai eksekutif dan siapa juga yang lebih bersifat noneksekutif ,” katanya.

“Sehingga tidak terjadi overlapping kewenangan. Secara legal pembagian kewenangan dan hak tersebut bisa juga dibuatkan akta legalnya agar tidak terjadi keributan di kemudian hari,” lanjut dia.

Toto juga mengingatkan kepada konglomerat lain yang memiliki cakupan usaha skala besar agar menjalankan skema yang sama.

“Melalui cara ini, selain keluarga, maka pengawasan oleh pemegang saham lain bisa efektif. Demikian juga dimungkinkan masuknya profesional nonkeluarga sebagai pengelola sehingga kinerja perusahaan bisa terjaga,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, mendiang Eka Tjipta Widjaja sebenarnya telah memberikan arahan terkait dengan status pengelolaan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group. Kala itu, entrepreneur senior tersebut menetapkan kebijakan bahwa kendali perusahaan dipegang oleh keenam anaknya, yakni Freddy Widjaja, Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dari keenam orang pemegang kendali tersebut, Eka hanya memperbolehkan mereka memasukan satu orang anak (generasi ketiga) untuk bergabung dalam Sinar Mas. Posisinya pun dibatasi pada jabatan komisaris atau pengawas perusahaan. Sedangkan untuk operasional diberikan kepada profesional.

Berita terkait
Kasus Hak Waris Sinar Mas Bukti Ketidakpastian Hukum
Gugatan hukum ahli waris Sinar Mas Group dinilai memiliki banyak celah akibat sejumlah ketentuan hak keperdataan anak dan hukum waris serta wasiat
Daftar 12 Aset Sinar Mas yang Digugat Freddy Widjaja
Freddy Widjaja, anak Pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli menggugat kelima saudaranya membagi harta waris.
Anak Pendiri Sinar Mas Grup Saling Gugat Harta Waris
Anak pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja saling menggugat hak harta warisan, yang persidanganya digelar di PN Jakarta Pusat.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan