Stafsus Erick Thohir Sebut Ahok Bisa Berkampanye Meski Surat Mundur Belum Dikeluarkan BUMN

Stafsus BUMN Arya Sinulingga, merespons soal pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengaku tak bisa berkampanye.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga, merespons soal pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengaku tak bisa berkampanye mendukung pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, karena surat pengunduran dirinya belum dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Arya mengatakan Ahok bisa saja melakukan kampanye. Menurutnya, setelah Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri, maka otomatis ia berhenti menjadi Komisaris Pertamina.


Jadi nggak ada yang spesial bahwa Pak Ahok ditahan suratnya, nggak ada urusan. Semua juga begitu. Jadi silakan aja Pak Ahok mau kampanye, silakan.


"Enggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, dia langsung berhenti sebagai komisaris. Yang lain juga begitu," kata Arya kepada awak media, Kamis, 8 Februari 2024.

"Bahkan ada tuh ketua TKN Fanta, Arief Rosyid, ngundurin, langsung jadi ketua Fanta, nggak papa," tambahnya.

Arya membantah Erick Thohir enggan mengeluarkan surat pemberhentian Ahok. Dia menegaskan, surat tersebut masih diproses sama seperti surat pengunduran diri pejabat BUMN lainnya.

"Jadi nggak ada yang spesial bahwa Pak Ahok ditahan suratnya, nggak ada urusan. Semua juga begitu. Jadi silakan aja Pak Ahok mau kampanye, silakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan Erick Thohir enggan mengeluarkan surat pemberhentiannya sebagai Komisaris Pertamina. Atas dasar itu, ia belum berani berkampanye. Politisi PDIP itu menyebut, jika ia kampanye maka akan melanggar aturan.

"Makanya saya enggak berani kampanye, makanya kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana," pungkasnya.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, diatur soal jabatan-jabatan tertentu dilarang untuk kampanye. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. 

Salah satunya yakni jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. []

Berita terkait
Ahok Resmi Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Simak alasannya berikut ini.
Menteri BUMN Buka Suara Soal Isu Ahok Gantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal isu Ahok yang dikabarkan menggantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina.
Dulu Berseteru, Ini Momen Hangat Ahmad Dhani dan Ahok Ngobrol Santai Hingga Tukeran Nomor HP
Momen hangat Ahmad Dhani dan Ahok yang bertemu dalam sebuah acara belum lama ini, keduanya tampak mesra bak sepasang sahabat karib.
0
Stafsus Erick Thohir Sebut Ahok Bisa Berkampanye Meski Surat Mundur Belum Dikeluarkan BUMN
Stafsus BUMN Arya Sinulingga, merespons soal pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengaku tak bisa berkampanye.