Medan - Kepolisian Sektor Delitua, Resor Kota Besar Medan menangkap RP, 39 tahun, spesialis pencuri suku cadang di Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 21 OKtober 2020.
Dia ditangkap di sebuah gudang tak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Sejumlah barang yang dicuri RP, yakni mesin pompa air, 21 pasang lingkar sepeda motor jenis aloy, satu jam tangan merek michael kros, satu jam tangan merek alexander christie, satu unit TV ukuran 32 inci, satu unit AC, dan satu unit kulkas.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap pencuri di toko milik Marshen.
Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
"Pelaku kami amankan dari persembunyiannya di gudang yang tidak jauh dari kediamannya. Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Zulkifli, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Semula polisi menerima laporan Marshen. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk memeriksa CCTV dan pelapor, polisi pun melakukan penangkapan RP.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang di toko korban. Dia juga mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut. Pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu belakang," ungkapnya.
Setelah diamankan dan diinterogasi, RP mengungkap lokasi penyimpanan barang hasil curiannya. RP mengaku sebagian hasil curian sudah dijuall. Polisi memburu penadahnya.
"Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.[]