Pamekasan - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, memprotes sikap dosen yang diduga merusak banner organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat melaksanakan perekrutan kader.
Saat kejadian, banner tidak hanya dirusak, namun dosen yang diketahui bernama Eko Ariwidodo itu, lalu membuangnya ke tong sampah. Sikap tersebut membuat sejumlah kader biru-kuning itu naik pitam. Mereka tidak terima aktivitas perekrutan kader diganggu.
Beliau merusak dan menurunkan paksa tanpa pamit.
Aktivis PMII IAIN Madura Faizal Dzat mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 15 November 2019. Dosen Eko Ariwidodo merupakan dosen Fakultas Syariah yang dinilai telah melecehkan lambang PMII.
"Beliau merusak dan menurunkan paksa tanpa pamit. Padahal waktu itu masih ada adik-adik (mahasiswa) yang menjaga posko," ujar Faizal Dzat kepada Tagar, Sabtu 16 November 2019.
Mestinya, ungkap Faizal, sebagai seorang pendidik tidak sepatutnya dosen Eko mempertontonkan perilaku tidak beretika di hadapan mahasiswa. Terlebih menurutnya, apa yang dilakukan dosen tersebut merupakan cerminan perilaku yang kurang baik.
"Ini sudah mencederai nama baik organisasi PMII. Kami tidak akan tinggal diam, ini persoalan ideologi dan nama baik PMII," kata Faizal.
Sementara itu, Dosen IAIN Madura Eko Ariwidodo membantah tudingan soal pelecahan lambang PMII. Menurutnya, lambang tersebut sobek akibat irisan banner saat ditertibkan.
Logo PMII terkena sobekan, tentu bukan karena kesengajaan, karena banner teriris sobek secara otomatis. Niat untuk merusak, sama sekali tidak pernah terbesit dibenaknya.
Meski demikian, pria asal Kota Kediri itu memegang aturan kampus yang dibuat Rektor IAIN Madura yang artinya segala aktivitas kampus hanya bisa diselenggarakan oleh organisasi intra kampus, yakni unit kegiatan mahasiswa (UKM). Pihaknya menurunkan banner perekrutan kader PMII karena PMII bukan bagian dari UKM.
"Tapi secara pribadi saya sudah memohon maaf kepada teman-teman PMII Fakultas Syariah dan Ketua IKA PMII IAIN Madura," ucapnya.
Alumnus UGM Yogyakarta itu, menyarankan kepada semua mahasiswa IAIN Madura, khususnya yang aktif di organisasi ekstra, agar memahami SK Rektor yang mengatur tentang UKM. Organisasi ekstra seperti PMII, HMI, dan GMNI, tentu dilarang beraktivitas di dalam kampus, termasuk melakukan perekrutan kader.
"Organisasi ekstra boleh masuk, asalkan SK Rektor diubah. Namun hal tersebut harus ada persetujuan tertentu dari pihak terkait," tandasnya. []
Baca juga:
- Mahasiswa IAIN Madura Sulap Sampah Botol Jadi Rupiah
- Hari-hari Penjahit Sepatu di Madura
- Sales Keliling Ilmu Hipnotis, Cari Mangsa di Madura