Yogyakarta - Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Yogyakarta, belum bisa menerima penumpang dengan penerbangan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan, YIA belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau tempat penerimaan warga negara asing.
Padahal Bandara YIA secara infrastruktur dan fasilitas sudah siap untuk menerima penerbangan Internasional, dan memang telah direncanakan untuk menjadi salah satu gerbang masuk untuk wisatawan internasional di Indonesia.
Baca Juga:
Faktor kesiapan daerah dan kelas Kantor Kesehatan Pelabuhan di Yogyakarta yang masih berada di Kelas IV, sedangkan untuk memenuhi kriteria dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) nomor 26 Tahun 2020 diperlukan Kelas II.
"Terdapat 7 bandara di Indonesia yang bisa menerima penumpang dari luar negeri. YIA belum termasuk," kata General Manager Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Marsma TNI Agus Pandu Purnama di Yogyakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Bandara tersebut antara lain Bandara Kualanamu, Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda , Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sedangkan YIA belum termasuk dalam Permenkumham tersebut, yang artinya YIA belum dapat menerima wisatawan.
Terdapat 7 bandara di Indonesia yang bisa menerima penumpang dari luar negeri. YIA belum termasuk.
Mengenai hal tersebut, petinggi PT Angkasa Pura 1 Yogyakarta melakukan kunjungan ke kompleks Kepatihan yang berlokasi di Jalan Malioboro, Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Mereka bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kami mengusulkan kepada Ngarsa Dalem, untuk memberikan rekomendasi kepada KKP agar ditingkatkan menjadi Kelas II atau I. Serta memberikan fasilitas karantina sementara di hotel Mutiara yang berkapasitas 300 Orang untuk Warga Negara Asing yang datang ke Yogyakarta untuk menunjang kesiapan di DIY,” ucap Agus.
Pandu melanjutkan, bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik usulan tersebut. “Ngarso Dalem sangat setuju dengan usulan tersebut karena memang Yogyakarta sudah disiapkan untuk menerima wisatawan mancanegara," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk itu, Raja Keraton Yogyakarta ini akan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan evaluasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dan Kementerian Kesehatan serta Kemenpan-RB terkait peningkatan kelas KKP yang berada di DIY.
Terkait peningkatan kelas KKP, Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono menuturkan bahwa Pemda DIY bertanggung jawab dan siap dalam memfasilitasi peningkatan kelas KKP penerbangan internasional.
“Pemda DIY siap mendukung karena tentu untuk kebaikan peningkatan pelayanan. Karena warga negara asing yang masuk harus dikarantina dulu dan itu menjadi tanggung jawab Pemda DIY yang tentu sudah kami siapkan,” tutur Beny. []