Soal Temuan BPK 2018, Pendiri SBM ITB: Pengelolaan Keuangan SBM Tak Sesuai dengan Statuta

Pendiri Sekolah Bisnis dan Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Profesor Sudarso Wiryono merespons soal temuan BPK 2018.
Ilustrasi - Gedung SBM ITB. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Pendiri Sekolah Bisnis dan Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Profesor Sudarso Wiryono merespons soal temuan BPK 2018. Hal ini disampaikan Sudarso saat melakukan wawancara dengan Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV belum lama ini.  

Dalam wawan tersebut, Siti Afifitah menanyakan pendapat pendiri SBM ITB soal temuan BPK 2018. "Pak Darso, apa pendapat Pak Darso mengenai temuan BPK 2018?," tanya Siti Afifiyah.

Pendiri SBM ITB yang kerap dipangil Darso tersebut menjelaskan, temuan BPK tahun 2018 itu sebenarnya adalah bahwa pengelolaan keuangan SBM itu tidak sesuai dengan statuta. 


Sepanjang bisa katakan dananya tidak melebihi dari yang 70% yang disepakati, oke lalu pakai uang anda sendiri, tidak boleh pakai uang APBN.


"Iya, oke. Ini pertanyaan bagus Bu Afi. Jadi temuan BPK tahun 2018 itu sebenarnya adalah bahwa pengelolaan keuangan SBM itu tidak sesuai dengan statuta. Nah kalimatnya pun seperti itu. Kenapa? karena dalam statuta, tap-tap No 65 tahun 2013, itu yang boleh membuat peraturan berdasarkan statuta itu di ITB hanya tiga," ucapnya.

Adapun peraturan berdasarkan statuta, kata Darso, ada tiga, yaitu MWA, peraturan MWA, Peraturan Senat Akademik, dan peraturan Rektor. 

"Nah, masalahnya di SBM ini adalah sejak tadi diberikan otonomi tahun 2003 sampai tahun 2018 tadi itu, itu otonomi yang diberikan oleh Pak Rektor Kusmayanto itu tidak dijabarkan, istilahnya itu hanya itu apa ya tidak ada petunjuk teknisnya," ujar Darso.

Karena tidak ada, kata Darso, maka harus jalan dan sudah terbukti selama tahun 2003-2018 tadi jalan terus, dan tidak ada masalah, ia juga mengatakan bahwa itu menggunakan SK-SK dari Dekan. 

"Tapi kan begini, bu, SK besar itu kan untuk mengoperasionalkan tadi RKA yang sudah disetujui oleh ITB, anda punya programx rencana kerja abcdef dan seterusnya, dananya sekian, sekian, sekian untuk menjalankan itu maka kemudian Dekan mengajukan surat ke ITB, “Saya mau menjalankan program ini dananya sekian,” kemudian ITB melihat, ini sesuai nggak dengan RKAnya. Kalau nggak sesuai RKA pasti ditolak. Kedua, oke ini ada programnya, dananya ada enggak? Sepanjang bisa katakan dananya tidak melebihi dari yang 70% yang disepakati, oke lalu pakai uang anda sendiri, tidak boleh pakai uang APBN," ucapnya.

Jadi, kata Daerso, rektor berikutnya dengan melihat cara begitu yang sudah jalan, kemudian dijalankan terus. Karena, ITB masih bisa mengontrol, mengendalikan, dan tidak mungkin Dekan mengeluarkan semaunya harus dilihat oleh ITB.

"Dicocokan, ada anggarannya enggak? ada programnya enggak? kalau enggak ada ya pasti ditolak. Kalau ada, oke. Nah jadi yang dipermasalahkan oleh BPK adalah bahwa tadi tidak sesuai dengan statutanya. Memang statunya hanya boleh membuat peraturan itu adalah MBA, Rektor dan Senat Akademik ITB. Nah sebenarnya solusinya tuh lebih sederhana," kata Darso.

Ia juga mengatakan kalau misalnya Rektor membuat SK penjabaran, seperti BM boleh otonomi, dan ketentuannya jelas, serta ada payung hukum yang menjadi cantolannya. []

Berita terkait
Komisi X Jembatani Konflik Antara FD SBM ITB dan Rektorat ITB
Pada rapat tersebut, Komisi X mendengarkan aspirasi dari FD SBM ITB terkait swakelola yang berlangsung di SBM ITB selama 18 tahun.
FD SBM ITB dan Rektor ITB Sepakat Negosiasi
Konflik antara Forum Dosen (FD) Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah memasuki babak baru. Simak ulasannya.
Sepakat! Kelompok Dosen SBM ITB Tidak Akan Melakukan Mogok Mengajar
Pimpinan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menyelenggarakan pertemuan dengan Dosen dan Purnabakti Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM ITB)
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.