Soal Gugatan Presidential Threshold ke MK, Ketua DPD: Bagian dari Kemenangan Rakyat Lawan Oligarki

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan gugatan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari perjuangan rakyat.
Soal Gugatan Presidential Threshold ke MK, Ketua DPD: Bagian dari Kemenangan Rakyat Lawan Oligarki. (Foto: Tagar/DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan gugatan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. 

Karena tanpa PT, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional.

Dikatakan LaNyalla, ketegasan sikapnya dalam memperjuangkan penghapusan PT bukan untuk kepentingan pribadinya mencalonkan diri menjadi Presiden, namun sebagai bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.


Silakan tanyakan MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan mari kita tanyakan kepada MK silakan rakyat tanyakan kepada MK.


“Saya tegaskan di sini, demi Allah SWT, saya tidak akan selamat dunia akhirat, jika saya meminta-minta jabatan Presiden. Karena itu urusan takdir. Jika Allah memberikan amanah kepada saya, saya siap menerima untuk mempercepat mengembalikan kedaulatan rakyat," tukas LaNyalla pada diskusi publik yang digelar Komite Peduli Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 Juni 2022.

Karena itu ia meminta MK jernih dan tegas menjaga konstitusi. Hal itu berkaitan dengan judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur khusus tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

"MK harus berani memutuskan mana yang benar, mana yang salah. MK harus menjaga konstitusi, sebab dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan presiden sama sekali tak diatur,” kata LaNyalla

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, tak ada alasan bagi MK untuk mempertahankan Presidential Threshold. Jika dibiarkan, maka MK telah melakukan kesalahan yang fatal.

"MK tak boleh membiarkan negara ini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan oligarki politik yang membuat aturan seenaknya, tanpa ada sandaran hukum berdasarkan konstitusi kita," tegas LaNyalla.

Ia pun mempertanyakan, kapan gugatan yang dilayangkan lembaganya akan diputus. LaNyalla juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja MK dalam memutus kasus judicial review Presidential Threshold ini. 

"Silakan rakyat mengawasi. Silakan tanyakan MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan. Mari kita tanyakan kepada MK. Silakan rakyat tanyakan kepada MK," seru LaNyalla.

Jika aturan Presidential Threshold ini sudah dihapus, selanjutnya ia menyerahkan kepada rakyat untuk mencari pemimpinnya. 

“Siapa nantinya yang akan didorong oleh 'Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan', silakan saja," kata LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. []

Berita terkait
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.
LaNyalla Minta Pemerintah Jamin Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menjamin keberadaan UMKM, termasuk menjamin akses pembiayaan.
LaNyalla Terima Mandat untuk Kembalikan UUD 1945 Hasil Proklamasi RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendapatkan mandat untuk memberlakukan kembali Undang-undang Dasar 1945 buah dari Proklamasi.