Soal e-KTP WNA, TKN: Narasi BPN, Sedikit-sedikit Penggelembungan Suara

Kubu Prabowo-Sandi sengaja membangun narasi pihak Jokowi curang terkait polemik e-KTP WNA.
Ilustrasi KTP elektronik yang kolom agamanya masih dikosongkan, belum dicantumkan aliran kepercayaan sesuai yang dianut. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 1/3/2019) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menilai kubu Prabowo-Sandi sengaja membangun narasi pihak Jokowi curang terkait polemik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Warga Negara Asing (WNA).

Karena sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut (02) Sandiaga Uno khawatir e-KTP WNA disalahgunakan penyelenggara KPU untuk penggelembungan suara. Diikuti anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menyebutkan WNA mendapatkan e-KTP bisa membahayakan negara.

"Ya narasi yang selalu dibangun BPN itu selalu seperti itu. Sedikit-sedikit penggelembungan suara, sedikit-sedikit mark up suara, sedikit-sedikit kertas sudah tercoblos, seperti kasus tujuh kontainer," ujar Karding saat dihubungi Tagar News, Kamis (28/2).

"Jadi ini hanya upaya untuk membangun framming opini bahwa kita mau main curang, atau pihak Jokowi mau main curang," tambahnya.

Daripada melemparkan sangkaan, menurut Karding, masalah e-KTP WNA yang diduga muncul sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT) bisa diklarifikasi langsung Kemendagri maupun KPU. Karena sebenarnya, Dirjen Kemendagri telah menjelaskan hal itu murni kesalahan input data.

"Sebenarnya kan mudah itu di Kemendagri sudah ada sistemnya. Jadi, bisa dicek dilakukan pengecekan ulang, bisa di KPU juga bisa melakukan pengecekan-pengecekan dan DPT sudah diverifikasi sedemikian rupa, sehingga beberapa waktu lalu sudah diverifikasi dan sudah ditetapkan," terang Sekjen PKB ini.

Menurut Karding, dengan ketatnya seluruh proses KPU terhadap DPT, adanya penggelembungan suara karena e-KTP WNA sangat tidak mungkin terjadi.

"Kemungkinan untuk adanya penggelembungan suara atau dan lain sebagainya saya kira tidak ada hubungannya, tidak mungkin sama sekali. DPT sudah begitu ketat dilakukan verifikasi oleh KPU bersama parpol waktu itu," jelasnya.

Baca juga: Bolehkan WNA Miliki e-KTP? Baca Undang-undangnya

Anggota Komisi III DPR ini pun menegaskan, meskipun seringkali dituduh lawan politiknya, TKN tidak akan pernah menggunakan cara-cara curang untuk menangkan pemilu. Justru, TKN ingin pemilu berjalan lancar tanpa mengabaikan kualitas pesta demokrasi.

"Kami tidak menggunakan cara-cara bohong, cara-cara curang didalam memenangkan Pemilu. Kita berkepentingan agar pemilu ini berjalan lancar penuh kredibilitas kejujuran dan kualitasnya sangat baik," urai Karding.

Sebelumnya, Sandiaga Uno meminta pemerintah mencermati WNA yang memiliki e-KTP. Jangan sampai, e-KTP WNA bisa lolos dari pengawasan dan ikut mencoblos pada pemilu mendatang.

"Jangan sampai ini pemilu yang diharapkan masyarakat dilakukan dengan jujur adil, diciderai atau dicoreng oleh tentunya kecurigaan masyarakat ada WNA yang memiliki e-KTP, yang akhirnya, dengan e-KTP itu kan bisa ikut mencoblos," tutur Sandi di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).  

"Jangan sampai ada penggelembungan suara, jangan ada penyalahgunaan dari identitas tersebut. Pastikan pemilu ini jujur adil. Dan kita pastinya menjunjung tinggi netralitas penyelangara pemilu," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, menyebutkan WNA tidak bisa memiliki e-KTP. Dengan alasan, WNA tersebut bisa saja seorang penyusup yang akan membahayakan negara.

"Tidak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," jelasnya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/2).

"Ini mungkin mau #gantirakyat ya sehingga orang asing pun dicetakkan KTP-el (e-KTP)?,"cuit Fadli di akun Twitternya @fadlizon, Rabu (27/2), sekitar pukul 14.38 WIB.

Kemendagri tegaskan WNA tak bisa mencoblos

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menerangkan, polemik WNA bernama Guohui Chen diduga memiliki e-KTP dipastikan tidak terdaftar sebagai DPT. Sebab, dalam aturan hanya WNI punya hak untuk memilih.

Kenapa ada kesalahan soal e-KTP Gouhui Chen, alurnya ada saat menginput data, yakni data dari e-KTP milik WNA, digunakan untuk mengisi data seorang WNI bernama Bahar.

"NIKnya Chen asli, KTP chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar inputnya menggunakan data Chen," ujarnya di Kementrian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (27/2).

"Ini kesalahan input. Jadi yang benar NIK Bahar yang ini, sesuai e-KTP," tandas Zudan Arif.

Berita terkait
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.