Slank Turun Tangan, RUU Permusikan Batal?

Melalui konferensi yang digelar secara tertutup, kedua kubu mencapai kesepakatan
Insan permusikan bertemu dalam Konferensi Meja Potlot yang digagas Slank. (Foto: Instagram/koalisinasionaltolakruup)

Jakarta, (Tagar 16/2/2019) - Kelompok musik Slank akhirnya ikut turun tangan merespon Rancangan Undang-undang Permusikan ( RUU Permusikan), yang menjadi polemik di kalangan musisi dan insan permusikan.

Slank menggagas Konferensi Meja Potlot (KMP), demi mempertemukan dua kelompok pelaku musik yang berseberangan terkait RUU Permusikan (kubu tolak dan kubu revisi). Pertemuan diadakan di markas besar Slank, Jalan Potlot, Jakarta pada Selasa (12/2) malam lalu.

Melalui konferensi yang digelar secara tertutup, kedua kubu mencapai kesepakatan terkait polemik RUU Permusikan yang ada. Slank sepakat untuk menyuarakan pembatalan RUU Permusikan.

"Setelah mempelajari dengan saksama RUU Permusikan, Slank sepakat dengan rekomendasi membatalkan RUU tersebut," kata Bimbim Slank, melalui press rilis yang diterima Tagar News (15/2).

"Slank juga mendukung penuh diadakannya Musyawarah Musik Nasional untuk menyerap aspirasi para stakeholder industri musik dari berbagai daerah di Indonesia. Semua demi ekosistem musik indonesia yang lebih baik," lanjut penabuh drum Slank tersebut.

Ketiga poin kesepakatan kemudian dijabarkan dengan detil dan dibagikan melalui media sosial.Poin pertama, KMP mendesak DPR agar dengan segera melakukan pembatalan RUU Permusikan beserta seluruh proses yang tengah dijalankan di parlemen pada saat ini, sembari menunggu dilaksanakannya Musyawarah Musik Indonesia.

Kedua, KMP merekomendasikan untuk segera menggelar Musyawarah Musik Indonesia yang dihadiri para pemangku kepentingan dari Sabang sampai Merauke.

Musyawarah itu dinilai penting, demi  menyerap aspirasi sekaligus menyepakati atau tidak menyepakati dibentuknya aturan tertulis yang akan mengatur tata kelola industri musik Indonesia.

Sedangkan poin ketiga, KMP menyarankan untuk melakukan pemetaan ulang permasalahan yang sedang terjadi saat ini di industri musik Indonesia. Tujuannya sebagai salah satu cara untuk mencari solusi terbaik.

KMP dihadiri berbagai pelaku musik tanah air, antara lain, Anang Hermansyah, anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi X dan juga Glenn Fredly perwakilan Kami Musik Indonesia. Keduanya merupakan tokoh yang dinilai bertanggung jawab sebagai inisiator RUU Permusikan.

Sementara di kubu penolak dihadiri Edy Khemod, Endah Widiastuti, Ricky Siahaan, Ramondo Gascaro, Wendi Putranto, Che Cupumanik, Nadia Yustina, M. Asranur, hingga Soleh Solihun sebagai perwakilan dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP).

Usai pertemuan, Anang Hermansyah mengaku akan segera membawa aspirasi tersebut langsung ke DPR.

"Saya menangkap aspirasi dari teman-teman musisi terkait dengan RUU Permusikan ini untuk tidak dilanjutkan proses pembahasannya. Sebagai wakil rakyat, aspirasi ini tentu akan saya bawa ke Parlemen," katanya.

Sebelumnya, RUU Permusikan menuai kontroversi karena memuat banyak pasal yang dinilai merugikan musisi. Puncaknya, sebanyak 267 pelaku industri musik menggabungkan diri dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menggalang petisi penolakan melalui situs change.org.

Oleh KNTL RUUP, rancangan Undang-undang itu secara umum dinilai membatasi, dan menghambat proses kreasi dan berpotensi merepresi para pekerja musik di Tanah Air. []

Berita terkait
RUU Permusikan Ditarik, Indra The Rain Senang
Pelantang vokal kelompok musik The Rain, Indra Prasta mengaku senang atas ditariknya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Baleg DPR
RUU Permusikan telah resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akibat Konferensi Meja Potlot, Anang Tarik Usulan RUU Permusikan?
Setelah kesepakatan Konferensi Meja Potlot Anang Hermansyah secara resmi menarik usulan RUU Permusikan.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara