KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka. Haniv diduga memanfaatkan dana gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk mendukung gelaran fashion show anaknya. Selama menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, Haniv disebut menggunakan pengaruh dan koneksi jabatannya untuk mendukung bisnis fashion anaknya.
Anak Haniv, Feby Paramita, memiliki brand fashion sejak 2015. Feby mendapatkan banyak bantuan dari ayahnya, termasuk dana yang digunakan untuk mendirikan dan mengembangkan bisnisnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan mencarikan sponsor untuk fashion show anaknya.
Email tersebut berisi permintaan untuk "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja" dengan bujet proposal sebesar Rp 150 juta. Nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita disertakan dalam proposal tersebut. Berbekal email ini, rekening milik Feby menerima kiriman uang dari beberapa pihak, yang merupakan pengusaha wajib pajak.
Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv mencapai Rp 804 juta. Para pengusaha yang memberikan dana tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show tersebut. KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjadi pejabat Ditjen Pajak, dengan total gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar.
Asep menegaskan bahwa Haniv diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk fashion show, penerimaan lain dalam bentuk valas sebesar Rp 6,665,006,000, dan penempatan pada deposito BPR. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar.