Skandal Korupsi: KPK Ungkap Mantan Kepala Ditjen Pajak Jakarta Gunakan Dana Gratifikasi 21,5 Miliar untuk Dukung Bisnis Anak

KPK menetapkan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta, Mohamad Haniv, sebagai tersangka korupsi dana gratifikasi untuk mendukung bisnis fashion anaknya.
Mohamad Haniv, mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sumber: Antara

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka. Haniv diduga memanfaatkan dana gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk mendukung gelaran fashion show anaknya. Selama menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, Haniv disebut menggunakan pengaruh dan koneksi jabatannya untuk mendukung bisnis fashion anaknya.

Anak Haniv, Feby Paramita, memiliki brand fashion sejak 2015. Feby mendapatkan banyak bantuan dari ayahnya, termasuk dana yang digunakan untuk mendirikan dan mengembangkan bisnisnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan mencarikan sponsor untuk fashion show anaknya.

Email tersebut berisi permintaan untuk "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja" dengan bujet proposal sebesar Rp 150 juta. Nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita disertakan dalam proposal tersebut. Berbekal email ini, rekening milik Feby menerima kiriman uang dari beberapa pihak, yang merupakan pengusaha wajib pajak.

Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv mencapai Rp 804 juta. Para pengusaha yang memberikan dana tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show tersebut. KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjadi pejabat Ditjen Pajak, dengan total gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar.

Asep menegaskan bahwa Haniv diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk fashion show, penerimaan lain dalam bentuk valas sebesar Rp 6,665,006,000, dan penempatan pada deposito BPR. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar.

Berita terkait
Riva Siahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi di Pertamina: Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hampir Rp 200 triliun.
Mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta Ditetapkan Tersangka, Terima Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.