Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti bahwa Haniv menerima sejumlah uang dari berbagai pihak selama menjabat pada tahun 2015-2018.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta uang dari beberapa pihak. Uang tersebut kemudian digunakan untuk mendukung bisnis fashion anaknya.
Menurut Asep, selama menjabat, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. Dia menggunakan pengaruh dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya. Haniv diketahui mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Haniv menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya mencapai Rp 21,5 miliar.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. KPK menegaskan bahwa tindakan ini merusak integritas aparatur negara dan merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor pajak.