Makassar - Inisial AS, 14 tahun, dan NS, 16 tahun, siswi salah satu SMA negeri unggulan di Kota Makassar, Sulsel, jadi korban human trafficking atau eksploitasi seksual. Dua pelajar ini dijual atau dijajakan ke pria hidung belang alias om-om, masing-masing seharga Rp 2,5 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya berhasil membongkar human trafficking atau eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur atau pelajar di Kota Makassar.
"Korban masih seorang pelajar yang duduk di bangku SMA negeri unggulan di Makassar. Dia dijual oleh keluarganya sendiri seharga Rp 2,5 juta kepada om-om dan pelaku inisial TI, 32 tahun, sudah kita amankan," kata Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa 17 September 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa telah terjadi human trafficking terhadap pelajar di Kota Makassar. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan penjualan anak SMA tersebut di teras salah satu restoran cepat saji di Jalan Ratulangi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
"Korban (AS) ini rencananya akan ditawarkan untuk dibooking kepada seorang pria. Tapi, aksi ini berhasil digagalkan oleh orangtua korban bekerja sama personel di Polsek Ujung Pandang," bebernya.
Sudah satu tahun ini. Alasan klasik, ya karena faktor ekonomi dan gaya hidup
Di hadapan petugas, AS mengaku jika ia akan dijual kepada seseorang seharga Rp 2,5 juta oleh sepupunya sendiri TI. Sementara untuk korban NS juka mengaku jika ia sebelumnya juga pernah dijual oleh TI kepada seseorang dari Provinsi Papua seharga Rp 1 juta dan main di salah satu hotel dekat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Dari hasil interogasi, NS ini juga ternyata terlibat dalam penjualan terhadap AS. NS membantu TI untuk mencari konsumen dan NS juga sebelumnya pernah dijajankan kepada seseorang pada bulan Agustus 2019 lalu oleh TI. Jadi meski ia pernah korban, tapi keikutsertaannya sehingga dia juga jadi pelaku," tambahnya.
Indratmoko menjelaskan bahwa human trafficking terhadap perawan atau anak di bawah umur di Kota Makassar ini sudah berlangsung satu tahun terakhir. TI dan NS menjalankan aksinya melalui sosial media (sosmed) dan juga dari mulut ke mulut.
Selain itu, NS tega melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi atau kebutuhan sehari-hari sebagai seorang pelajar.
"Sudah satu tahun ini. Alasan klasik, ya karena faktor ekonomi dan gaya hidup," sambungnya.
Atas perbuatanya, TI dan NS kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ini dijerat dengan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]