Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan sistem penanganan sengketa perkara pemilu berbasis jaringan bernama sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
"Kami meluncurkannya dalam rangka mendekatkan pencari keadilan di Pemilu, agar mencari keadilan tidak terlalu rumit sehingga kami hadirkan SIPS," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Abhan menuturkan sistem ini untuk mendukung penyelesaian permohonan sengketa pemilu dengan terbuka. Tercatat pada 2017 ada 400 perkara yang masuk ke Bawaslu, angka itu meningkat pada tahun selanjutnya, 2018 dengan 600 perkara pilkada.
Selanjutnya, pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 ada sekitar 818 perkara yang masuk.
"Tentu tidak menutup kemungkinan meningkat juga di Pilkada serentak 2020 yang akan digelar di 270 daerah, mudah-mudahan tidak meningkat, tetapi kami harus menyiapkan diri bahwa potensi itu ada," ucapnya.
SIPS juga bertujuan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Melalui sistem informasi ini, pemohon dapat melakukan penelusuran (tracking) atas penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimohonkan.
SIPS memfasilitasi informasi sejauh mana proses sengketa dan siapa penanggung jawab sengketa proses pemilu. Sistem ini menurut Abhan akan meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan.
Sebenarnya, kata Abhan, SIPS sudah diaplikasikan pada pemilu 2018, tapi karena sistem yang belum sempurna membuat pemohon masih harus mendatangi Bawaslu di daerah.
"Dengan SIPS yang kita luncurkan sekarang ini, permohonan sengketa pemilu bisa dengan mudah mengajukannya tidak harus langsung ke kantor Bawaslu," ujarnya.
Kondisi geografis Indonesia yang beragam menimbulkan permasalahan dalam penghimpunan dan pengelolaan informasi dari seluruh wilayah secara cepat dan akurat. Namun pemanfaatan teknologi infomasi dapat mengatasi masalah tersebut.
"SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 18/2017 mengatur, untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS," katanya. []