Sisi Baik Sistem Zonasi Dalam Pandangan Denny Siregar

Tidak semua orang menolak sistem zonasi dalam penerimaan murid baru. Denny Siregar termasuk dalam barisan yang setuju. Ini alasannya.
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Jakarta - Pengamat sosial politik Denny Siregar melihat sistem zonasi dalam penerimaan murid baru adalah perwujudan keadilan sosial yang dilakukan pemerintah

Denny menyampaikan pandangannya itu dalam tulisan berjudul 'Ribut-ribut Sekolah Favorit' diunggah di laman Facebooknya, Sabtu 22 Juni 2019.

"Sistem zonasi ini membalikkan budaya yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya. Sekarang siapa pun bisa bersekolah di sekolah favorit, tidak memandang 'anak siapa'," tulis Denny.

"Ada niatan pemerintah untuk membangun 'keadilan sosial' dalam sistem pendidikan. Itupun tetap dengan beberapa syarat, seperti tidak semua bisa masuk sekolah itu hanya karena 'rumahnya dekat' saja. Ada nilai ujian yang juga berpengaruh di sana, ada jalur prestasinya juga. Tapi prioritas tetap pada zonasi yang terdekat," lanjutnya.

Ia menambahkan, buat orangtua dan siswa yang merasa tidak pintar, tentu senang dikumpulkan dengan anak-anak pintar. Mereka bisa termotivasi dan berbagi ilmu. 

"Sistem zonasi ini menjadikan sekolah tidak lagi favorit dan eksklusif, di mana yang pintar hanya kumpul dengan yang pintar dan yang kaya hanya ketemu dengan sesama kaya," ujar Denny.

Sistem ini sesungguhnya sangat baik karena akan menghapuskan paradigma masyarakat tentang sekolah unggulan dan tidak unggulan.

Hapus Diskriminasi

Senada Denny Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan sistem zonasi masuk sekolah yang diberlakukan merupakan usaha dari pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi pada pendidikan.

"Sistem ini sesungguhnya sangat baik karena akan menghapuskan paradigma masyarakat tentang sekolah unggulan dan tidak unggulan," kata Nur Rakhman dilaporkan Antara.

Nur Rakhman mengatakan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait zonasi adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang merata dengan tidak membeda-bedakan golongan.

Ia menambahkan, bahwa untuk menunjang dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut pihak pemda harus ikut serta menerapkan peraturan yang sesuai dengan regulasi pusat dan menyamakan infrastruktur di sekolah-sekolah sehingga memiliki standar yang sama dengan sekolah tertentu yang memilik fasilitas lengkap.

Sehingga kata Nur, ketika sistem ini sudah berjalan dengan benar dan setiap sekolah sudah merata baik fasilitas dan tenaga pendidiknya masyarakat tidak perlu lagi mencari sekolah negeri jauh-jauh yang dianggap sebagai unggulan.

"Masalahnya pada sistem zonasi ini kebanyakan pemda mengeluarkan regulasi yang tidak sejalan dengan regulasi pusat, inilah yang bikin ruwet di mata masyarakat," kata Nur.

Kepala Ombudsman ini juga mengatakan bahwa sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu menikmati fasilitas dan kualitas pendidikan yang sama dengan golongan yang mampu.

"Selama ini banyak anak pintar namun tidak dapat masuk sekolah yang dianggap bagus karena kurang mampu dari segi materi. Sistem zonasi menghapus hal demikian," ujarnya.

Mengenai penolakan atau protes dari beberapa kalangan terhadap sistem zonasi, Nur melihatnya sebagai hal wajar. Namun yang perlu dilihat, katanya, masyarakat yang kontra terhadap zonasi ini adalah mereka kalangan menengah ke atas.

"Mereka yang menolak ini kan mereka yang selama ini beranggapan mampu menikmati fasilitas pendidikan dengan membeli dan lainnya namun setelah diterapkan zonasi ini, itu tidak bisa lagi, maka jadilah penolakan itu," kata Nur Rakhman Yusuf. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina