Heboh Tapera, Sudah Kenal 5 Istilah Perumahan Ini?

Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat khalayak di Tanah Air mau tidak mau mulai terbiasa dengan beberapa istilah properti
Seorang pekerja melintas di perumahan kelas menengah. (Foto: Antara/Ade Irma Junida)

Mataram - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan luas masyarakat Indonesia. Beberapa istilah terkait perumahan pun turut menyertai pembahasan beleid ini.

Terminologi perumahan mungkin terdengar asing bagi sebagian khalayak di Tanah Air. Berikut Tagar rangkum lima istilah perumahan berserta penjelasaannya.

1. Tapera

PP Tapera merupakan kebijakan baru yang bertujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Dalam PP tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera ditugaskan memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI, Polri, karyawan perusahaan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Setiap peserta Tapera nantinya diminta mengeluarkan iuran sebesar 3 persen. Dari besaran itu, 2,5 persen diantaranya akan ditanggung oleh pekerja, sementara sisanya yang sebesar 0.5 persen bakal jadi tanggungan pemberi kerja.

Penghimpunan simpanan peserta rencananya akan dimulai pada Januari 2021. Pemerintah juga nantinya akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dana Tapera.

2. FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan atau biasa disingkat FLPP merupakan program Kementerian Perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyediakan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tingkat bunga terjangkau serta biaya cicilan ringan.

Keunggulan rumah FLPP, diantaranya adalah suku bunga 7,25 persen fixed sepanjang jangka waktu kredit. Kemudian, jangka waktu fleksibel hingga 15 tahun, perlindungan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, serta memiliki jaringan kerja sama dengan pengembang properti (developer) di seluruh wilayah Indonesia.

Pada program KPR FLPP, pemerintah mengucurkan dana melalui bank yang ditunjuk menjadi pelaksana. Kemudian, bank pelaksana akan menyalurkan dana sebagai pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat membeli rumah dari developer.

3. KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu opsi untuk dapat mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Cicilan yang dibebankan kepada seseorang yang mengajukan KPR akan disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi peserta KPR, antara lain peserta minimal berusia 21 tahun dan maksimal 50 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, surat keterangan warga Negara Indonesia, serta dokumen kepemilikan seperti IMB, PBB, dan SHM. Selain itu, ada 3 jenis KPR yang menjadi pilihan peserta, yaitu KPR Subsidi, KPR Non-Subsidi, dan KPR Syariah.

4. Backlog

Istilah Backlog merujuk pada kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat dengan jumlah rumah terbangun. Jumlah masyarakat yang membutuhkan rumah melebihi pasokan rumah yang disediakan tiap tahun.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong Program Satu Juta Rumah guna memperkecil angka backlog di Tanah Air.

Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk program pembangunan perumahan berbasis komunitas, pembangunan perumahan skala besar yang terintegrasi Kotaku, dan penyempurnaan skema perumahan untuk ASN/TNI/Polri dan generasi milenial.

5. Indent

Ident merupakan pembelian rumah dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu. Praktik inden umumnya terjadi pada primary market atau pangsa pasar utama perumahan.

Dalam skema ini, pembeli biasanya akan membayar deposit sesuai ketentuan dari developer. Nantinya, pengembang perumahan akan membangun hunian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. []

Baca juga:

Berita terkait
Legislator Ini Desak Jokowi Tinjau Ulang Tapera
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai kurang relevan di tengah kondisi pandemi Covid-19
Tak Bisa Andalkan APBN, Pemerintah Bentuk BP Tapera
Pemerintah merilis peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, 20 Mei 2020 lalu.
Kementerian PUPR Pastikan BP Tapera Beroperasi 2021
Kementerian PUPR memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.