Agam - Seorang ibu rumah tangga berinisial YET, 47 tahun, di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, diciduk polisi. Dia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Agam karena terlibat sindikat pengedar narkoba.
Tersangka ini memang licik, tapi kali ini usahanya yang mencoba mengelabui petugas sia-sia.
Barang serbuk kristal yang diduga sabu seberat 3,33 gram itu disita polisi dari dalam celana dalamnya. Informasinya, YET ditangkap saat berada di dapur rumahnya, Minggu, 19 Juli 2020.
Penangkapan warga asal Kabupaten Solok itu berawal laporan masyarakat sekaligus hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang tengah ditangani jajaran Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, perempuan itu sudah menjadi target operasi polisi berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Bahkan, juga telah lama diincar BNN dan Ditreskrimun Polda Sumbar.
"Dia sudah jadi TO kami sejak awal tahun 2019. Tersangka YET ini sudah beberapa kali dilaporkan, tapi sebelumnya tak bisa ditangkap lantaran tak ditemukan barang bukti. Selama ini, dia memang lihai dan licik mengecoh petugas," kata Kapolres didamping Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama saat menggelar konfrensi pers, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Dwi, selain terlibat bisnis gelap peredaran sabu, YET juga mengkonsumsi barang haram itu. Pelaku tak dapat mengelak dari sergapan petugas saat ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di saku daster dan di dalam celana dalamnya.
Penangkapan YET berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya. Saat penyergapan, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket hemat dan uang tunai senilai Rp 2 juta yang kemudian diakui hasil penjualan barang haram tersebut.
Tim opsnal selanjutnya menggiring YET ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam masa peyelidikan itu, polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu ukuran besar berbungkus plastik hitam yang diselipkan di dalam celana dalamnya.
"Tersangka ini memang licik, tapi kali ini usahanya yang mencoba mengelabui petugas sia-sia. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polri tidak ada bermain mata dengan para pengedar. Pas ditemukan barang bukti langsung kita sikat," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, YET terlibat sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi. Kepada penyidik, tersangka mengaku pemain tunggal di wilayah Tanjung Mutiara. Kendati suaminya mengetahui dan pernah melarang, YET menyebut tetap nekat menjalankan bisnis narkoba itu dengan alasan ekonomi.
Adapun, paket sabu yang diamankan polisi dari tangan tersangka disebut bernilai Rp 16 juta. Selain sabu paketan itu, juga diamanakan dari tangan YET satu unit handphone merk strawberry warna hitam, satu gunting, 30 buah palstik pembungkus warna bening, satu daster dan satu celana dalam.
"Kami akan terus memberantas tuntas segala macam peredaran narkotika di Agam, mau pria ataupun wanita, pengguna ataupun pengedar sama-sama akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba," katanya.
Kini, tersangka telah mendekam di sel Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. YET dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 114 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[]