Jakarta - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) oleh pemerintah melalui Kemensos tengah berjalan sejak 4 Januari 2021 lalu. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 3 juta untuk ibu hamil dan Balita.
Bansos tunai ini dibagikan kepada penerima yang terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian ibu hamil dan balita usia 0 hingga 6 tahun, masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun.
Kepada masyarakat penerima, saya harapkan untuk memanfaatkan bantuan ini secara tepat.
Pencairan dilakukan secara empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
"Kepada masyarakat penerima, saya harapkan untuk memanfaatkan bantuan ini secara tepat. Semoga bisa mengurangi beban keluarga di masa pandemi ini," kata Presiden Jokowi, dikutip Tagar, Rabu, 13 Januari 2021.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Bansos tunai Rp 3 Juta, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum mempunyai KPS maka harus mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat, lalu nanti disampaikan ke kelurahan.
Jika yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Selain itu, ibu hamil penerima BLT PKH harus memenuhi kewajiban dalam bidang kesehatan meliputi, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia 0 hingga 3 bulan, usia 4 hingga 5 bulan, dan dua kali di usia 7 sampai 9 bulan.
Kemudian, pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan dirinya dan bayi dalam kandungan. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan. [] (Grace Natalia Indah)