Sidang Vonis Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, 21 Februari 2020 lalu menjadi tragedi. Sepuluh siswa meninggal. Kini memasuki vonis kepada pembina di PN Sleman.
Suasana sidang vonis terdakwa susur sungai SMPN 1 Turi di Pengadilan Negeri Sleman. (Foto: Tagar/Muhammad Ridwan)

Sleman - Sidang putusan kasus susur sungai Sempor dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 24 Agustus 2020. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan, IYA dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Anas Mustaqim menyebutkan jika IYA terbukti secara sah dan bersalah menyebabkan orang lain meninggal serta luka-luka. "Menyatakan IYA telah terbukti secara sah dan bersalah, karena kealpaan menyebabkan orang lain meninggal, serta karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," ungkap Anas.

Di dalam amar putusan juga disebutkan kealpaan IYA dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan lima orang luka-luka, dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman.

Selain itu terdakwa juga terbukti meninggalkan lokasi susur sungai menuju ke ATM BRI untuk menyelesaikan urusannya. "Kealpaan terdakwa yang kurang waspada, mengabaikan peringatan oleh warga sekitar, serta kondisi cuaca yang sudah mulai memburuk saat acara akan dimulai," jelasnya.

Menyatakan IYA telah terbukti secara sah dan bersalah, karena kealpaan menyebabkan orang lain meninggal.

Selain kealpaan, IYA juga dianggap tidak mengindahkan manajemen resiko dalam kegiatan susur sungai. Menurut aturan yang berlaku, kegiatan susur sungai seharusnya diikuti peralatan yang lengkap sebagai pengamanan kegiatan.

"Tidak dilakukannya manajemen resiko seperti tidak adanya perlengkapan lengkap yang menyebabkan orang lain mati. Seperti pelampung, tali tambang yang diikut diantara tebing sungai, ban bekas, atau jaket pelampung yang digunakan peserta," tegasnya.

Vonis IYA Susus Sungai SMPN 1 Turi SlemanSeorang terdakwa bernisial IYA menjalani sidang vonis perkara susur sungai SMPN 1 Turi di Pengadilan Negeri Sleman. (Foto: Tagar/Muhammad Ridwan)

Sementara, yang meringankan terdakwa yaitu merasa bersalah dan menyesal atas kelalaiannya tersebut. Terdakwa juga telah memberikan santunan terhadap 10 keluarga korban meninggal dunia.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal atau luka-luka, pada Pasal 359 dan 360 Ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu tahun enam bulan penjara," ujarnya.

Baca Juga:

Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum IYA maupun jaksa penuntut umum bersepakat masih akan berpikir. Selain itu, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum memiliki waktu satu minggu ke depan menanggapi hasil persidangan tersebut.

Terpisah, kuasa hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Ia memiliki waktu satu minggu untuk banding atau menerima hasil putusan. "Masih akan kita pikir-pikir dulu dan mempelajari putusannya," ungkapnya.

Perkara ini bermula saat kegiatan pada Jumat, 21 Februari 2020 pukul 15:00 WIB berupa susur sungai atau alam bebas yang dilakukan SMPN 1 Turi Sleman di daerah aliran sungai Sempor. 

Saat siswa melakukan susur sungai, cuaca di daerah hulu sungai terjadi hujan. Air sungai meningkat debitnya dan menghayutkan sejumlah siswa yang sedang melakukan kegiatan susur sungai tersebut.

Total siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut sebanyak 249 dari dua kelas yakni Kelas 7 sebanyak 124 siswa dan Kelas 8 ada 125 siswa. Konfirmasi korban yang selamat sebanyak 216 siswa, konfirmasi korban luka 23 siswa, dan meninggal dunia 10 siswa.[]

Berita terkait
Babak Baru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman
Kasus susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta masuk babak baru. Polres Sleman dapat tekanan soal kasus yang menyebabkan 10 siswi meninggal itu.
Kepsek SMPN 1 Turi Sleman: Susur Sungai Hal Biasa
Kepsek SMPN 1 Turi Sleman menyebut kegiatan susur sungai hal biasa dilakukan Pramuka anak didiknya. Sehingga pembina tidak melaporkan padanya.
Siswa SMPN1 Turi Susur Sungai dengan Pakaian Sekolah
Bencana yang menimpa siswa-siswi SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, pada outbound Pramuka terjadi karena susur sungai yang tidak standar
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan