Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Staf dan Penjaga Rumah Aspirasi Jadi Saksi

Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi.
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Staf dan Penjaga Rumah Aspirasi Jadi Saksi. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah staf Hasto yang bernama Kusnadi serta penjaga rumah aspirasi yang biasa jadi kantor Hasto, Nurhasan. "Kusnadi dan Nurhasan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan.

Selain Hasto dan para saksi, sejumlah nama juga terlihat menghadiri sidang ini. Tampak hadir istri Hasto, Maria Stefani Ekowati.

Tampak hadir pula Mantan Wali Kota Solo sekaligus Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), Eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Pulung Agustanto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dewi Juliani, dan lain sebagainya. Sidang pun dimulai pada pukul 10.10 WIB.

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Informasi penting disajikan secara kronologis

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.  []

Berita terkait
Ganjar Pranowo dan Djarot Hadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat hadir mendukung Hasto Kristiyanto dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
KPK Respons Kritik Guntur Romli: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Hasto
KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam proses persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim Tolak Nota Keberatan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.