Sidang Eks Panglima Laskar Jihad di Makassar Ditunda

Tunggu petunjuk Kejaksaan agung, sidang eks panglima laskar jihad ditunda. Berikut kronologi kasusnya.
Terdakwa Jafar dalam sidang lanjutan di PN Makassar. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Majelis hakim terpaksa menunda sidang lanjutan perkara pengrusakan rumah yang melibatkan terdakwa eks Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 4 Juli 2019.

Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan penyusunan berkas penuntutan. 

"Tuntutan kami belum siap karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar JPU Adrianus kepada majelis hakim yang dipimpin Suratno dalam sidang penundaan.

Hakim Suratno kemudian memberikan waktu selama lima hari kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya. Suratno yang menunda sidang mengatakan akan melanjutkan sidang tuntutan pada Selasa, 9 Juli 2019, pekan depan.

Artikel lainnya: Khofifah Janji Hadiri Sidang Pengadilan Tipikor

Kuasa hukum terdakwa, Achmad Michdan mengaku kecewa dengan penundaan sidang. Pasalnya kasus yang menjerat kliennya dianggap bukanlah kasus yang besar. "Dari dua dakwaan, dakwaan Undang-Undang daruratnya secara otomatis dengan penjelasan majelis itu terlepas," kata Michdan.

Michdan mengatakan bahwa tim pengacara Jafar Umar Thalib telah menyelesaikan nota pleidoi. Seharusnya menurut Michdan, kliennya bisa terbebas dari kasus pengrusakan yang dilakukannya bersama enam pengikutnya.

Pasalnya dalam kesaksian korban katanya, pengikut eks panglima itu hanya merusak speaker. Bukan pengrusakan rumah seperti yang ada di dalam dakwaan jaksa penuntut umum. "Atas inisiatif hakim apakah ada perdamaian mereka berdamai adapun kalau ada kerugian, ustaz juga siap untuk mengganti," ucapnya.

Sekilas tentang perjalanan perkara ini. Eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa melakukan pengrusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada, 27 Februari 2019 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Muhammad Iryan, terdakwa setelah salat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki, karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.

Jafar yang datang dari masjid itu, merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan pengeras suara. Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan pengeras suara itu langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat lagi digunakan. []

Artikel lainnya: PPPA Gowa Sambangi Kediaman Korban dan Pelaku kekerasan

Berita terkait