Pangandaran - Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SiCaplang) adalah aplikasi pertama di Indonesia hasil inovasi Diskominfo Jawa Barat (Jabar). Kepala Dinas Kominfo Jabar, Setiaji, ST, MSi, mengatakan aplikasi ini untuk memudahkan pelacakan dan pencatatan bukti pelanggaran, yang bisa digunakan Satpol PP dan juga bisa diketahui masyarakat. Hal itu diungkapkan Setiaji di sela-sela peluncuran aplikasi SiCaplang bersama Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, di pantai Pangandaran, 22 Agustus 2020.
"Jadi prinsipnya, setiap bukti pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan lain-lain, tercatat dalam aplikasi dan bisa diakses di seluruh wilayah Jabar" kata Setiaji.
Setiaji mencontohkan bila seseorang terkena razia dan kedapatan tidak memakai masker di satu tempat, maka datanya tercatat di aplikasi dan bisa dibuka di mana saja. "Sehingga nanti kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi di tempat lain, maka akan dicatat sebagai pelanggaran kedua dan seterusnya, dan catatan itu bisa dilihat oleh Satpol PP dan juga pelaku pelanggaran." ujar Setiaji.
SiCaplang sendiri sudah dioperasikan ketika Wagub Uu Ruzhanul Ulum menemukan ibu-ibu yang tidak memakai masker di pantai Pangandaran, 22 Agustus 2020. Wagub beritahu ibu-ibu itu bahwa identitas mereka dicatat agar kelak bisa dilacak jika melakukan pelanggaran.
Menurut Setiaji, SiCaplang pertamakali digunakan memang untuk pelanggaran protokol kesehatan di Jabar, namun tidak menutup kemungkinan akan digunakan utuk pencatatan pelanggaran aturan secara keseluruhan (Pun/jabarprov.go.id). []