Siapa Penguasa HGU Lahan Terbesar di Indonesia?

Siapa saja pemilik konsesi lahan terbesar di Indonesia.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang hanya diikuti capres yakni capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto tanpa wapresnya itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 25/2/2019) - Polemik kepemilikan ratusan ribu hektare lahan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) oleh Capres Prabowo Subianto, mengerucut pada satu pertanyaan terkait siapa saja pemilik konsesi lahan terbesar di Indonesia.

Bahasan mengenai HGU lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha dan politisi terus memanas sejak debat Pilpres 2019 pada Minggu (17/2) lalu. Saat itu, Capres Petahana Joko Widodo menyebut Prabowo menguasai ratusan ribu hektare lahan dalam bentuk HGU.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar," serang Jokowi waktu debat.

Kubu Prabowo kemudian menyerang balik dengan menyebut sejumlah pengusaha dan politisi pendukung Jokowi juga memegang HGU atas sejumlah lahan besar.

Beberapa nama seperti Luhut Binsar Panjaitan, Oesman Sapta Odang dan Eric Thohir disebut-sebut memiliki juga HGU lahan diberbagai titik di Indonesia.

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak berkeberatan apabila data mengenai tanahnya ikut dibahas. Bagi Luhut, hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dirahasiakan.

"Kan sekarang sudah ada one map policy, kan data publik, buka saja. Kamu bisa lihat juga tanah saya berapa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Sayangnya, akses informasi mengenai data kepemilikan HGU, belum disediakan oleh pemerintah. Publik tidak dapat mengetahui data rinci mengenai detil terkait kepemilikan lahan-lahan tersebut.

Dalam kolom publikasi dan layanan informasi publik pada situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) https://www.atrbpn.go.id, sama sekali tidak disediakan menu pencarian terkait informasi kepemilikan HGU lahan.

Padahal, menurut penelusuran Tagar News, Mahkamah Agung sebelumnya telah memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.

Perintah tersebut tertuang lewat putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor register 121 K/TUN/2017, dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI). []

Baca juga:

Berita terkait