Jakarta - Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan pada siang hari ini Rabu, 3 September 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan menggelar rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.
"Rekonstruksi kita gelar siang ini pukul 13.00," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 September 2020.
Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi. Selain itu, dia juga memastikan rekonstruksi tidak dilakukan di Apartemen Kuningan Suite yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Afgan Syahreza Dituduh Gay Hingga Isu Nikahi Rossa
"Rekonstruksi di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite. Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Baca juga: Tuduhan Afgan Syahreza Gay Berujung Permintaan Maaf
Sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. []