Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay

Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di Apartemen Kuningan, Rabu 3 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memimpin konferensi pers atas kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan pada siang hari ini Rabu, 3 September 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan menggelar rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.

"Rekonstruksi kita gelar siang ini pukul 13.00," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 September 2020.

Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi. Selain itu, dia juga memastikan rekonstruksi tidak dilakukan di Apartemen Kuningan Suite yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Afgan Syahreza Dituduh Gay Hingga Isu Nikahi Rossa

"Rekonstruksi di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite. Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Baca juga: Tuduhan Afgan Syahreza Gay Berujung Permintaan Maaf

Sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Jelang Dynamite Dirilis, Personel BTS Ubah Gaya Rambut
Personel grup boyband BTS memberikan kejutan lewat penampilan rambut yang berbeda dalam teaser foto pertama lagu Dynamite.
Anggota DPRD Medan dari PAN Bergaya Preman saat Kunker
Pengurus Partai Amanat Nasional Kota Medan mendesak ketua partai menindak tegas anggota DPRD yang bertindak gaya preman saat kunker.
Gaya Politik PSI Terhadap Jokowi Muka Dua
Melihat fenomena majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo, PSI bergeming. Padahal PSI tegas menolak politik dinasti.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.