Setya Novanto Divonis 15 Tahun, Netizen: Selamat Menempuh Hidup Baru Papa

Setnov divonis 15 tahun penjara, hak politiknya dicabut selama lima tahun, netizen bilang 'Selamat menempuh hidup baru, Papa'.
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 24/4/2018) - 'Semua' mata tertuju pada mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang baru saja divonis penjara 15 tahun terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Tak terkecuali warga media sosial juga 'merayakan' putusan majelis hakim untuk Setnov tersebut. 

Seorang netizen Denny Siregar menulis di akun Facebooknya, "Selamat menempuh hidup baru, Papa."

'Papa' panggilan populer untuk Setnov sejak ia terkait ribut-ribut meminta saham Freeport beberapa waktu sebelumnya.

Secara terperinci majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis pada Setnov, 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis hakim terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ucap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK. (af)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu