Singkil - Dinilai tidak Transparan, sejumlah masyarakat di Desa Kilangan, Kecamatan Aceh Singkil, Aceh melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di kantor Inspektorat setempat, Senin 10 Februari 2020.
Risman, sebagai pelapor mengatakan hingga saat ini anggaran Desa Kilangan hingga Rp 1 miliar tidak ada kejelasan, maka dari itu laporan itu bertujuan tidak ada kesimpangsiuran antara masyarakat, pemerintahan desa dan pihak Badan Pengawas Gampong (BPG).
Penyalahgunaan dana desa tidak tanggung-tanggung karena berkisar hampir setengah miliar.
"Penyalahgunaan dana desa tidak tanggung-tanggung karena berkisar hampir setengah miliar, dari total anggaran Rp 1 miliar lebih tahun anggaran 2019 di Desa Kilangan," kata Risman kepada Tagar.
Dikatakannya, dana desa Kilanngan sebenarnya dikucurkan sebesar Rp 1,3 miliar lebih tahun anggaran 2019 dan ditambah dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mesti ada kejelasan dan transparan, agar pemahaman masyarakat tidak cenderung negatif.
Selama ini, sambung Risman, keuchik atau kepala desa kurang perhatian dan kepekaan terhadap masyarakat, sehingga dana desa tersebut seakan menjadi jarak dinding pemisah antara masyarakat dengan kades, bahkan BPG nya ikut abai dalam hal ini.
"Laporan diterima pihak Inspektorat oleh Iswan Darsono, disertai surat tanda tertulis," katanya.
Jadi dalam hal ini, pihak Inspektorat menyampaikan, pihaknya mengharapkan masyarakat khususnya pelapor untuk bersabar menunggu hasil audit.
Masyarakat Desa Kilangan, berharap pihak Inspektorat yang mempunyai petugas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta segera turun ke lapangan untuk mengecek apa yang sebenarnya terjadi.
"Anggaran dana desa yang mengalir kemana saja oleh pihak kades, supaya kades tidak merasa, uang desa bukan milik pribadi. Kami merasa masyarakat punya andil dalam penggunaan dana desa, jadi agar hal ini tidak berlarut-larut," ujarnya.[]