Padang - Dua remaja yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diringkus ketika sedang beristirahat di dalam sebuah masjid di kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 24 Februari 2020.
Pelaku melarikan motor rekannya dengan modus meminjam sepeda motor.
Kedua tersangka dugaan pencurian bermotor ini masih berusia di bawah umur. Masing-masing MDA, 15 tahun dan rekannya KNG, 15 tahun. Remaja tanggung ini melarikan sepeda motor dengan modus meminjam kepada temannya.
"Pelaku melarikan motor rekannya dengan modus meminjam sepeda motor di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, pada Sabtu, 22 Februari 2020," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Heru Gunawan, Senin, 24 Februari 2020.
Kasus ini terungkap berawal dari ketidak sengajaan pengurus masjid tempat keduanya sedang beristirahat. Melihat gelagat dua remaja bersileweran di rumah ibadah, pengurus masjid curiga.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, pengurus masjid pun melaporkan hal tersebut ke Babinsa setempat. Keduanya kemudian dibawa ke Koramil Batang Anai untuk dimintai keterangannya.
Saat diinterogasi petugas, ternyata sepeda motor yang dikendarainya tidak memiliki dokumen kendaraan. Lantas, Babinsa melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Batang Anai. Setelah diteluri, sepeda motor itu ternyata memang bukan milik dua remaja tersebut.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sepeda motor itu memang dilarikannya dari kota Padang," katanya.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah, polisi dari Polres Padang Pariaman pun mengirim keduanya ke Kota Padang.
"Saya lupa nama korbannya, namun sempat bikin laporan polisi, karena bukti pendukung kurang, kami minta untuk dilengkapi. Laporan itu tetap kami tindak lanjuti," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Koto Tangah, Kota Padang. []