Makassar - Sepasang kekasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak berkutik ketika diringkus personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Pemakaman Barowangin Kampung Sapiria, Rabu 8 Juli 2020, malam. Keduanya ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten. Mereka masing-masing berinisial, HH, 36 tahun, warga Kabupaten Gowa dan RD, 21 tahun, warga Kota Makassar.
Mereka ini akan menjual sebuah sepeda motor hasil curian. Dimana saat akan melakukan transaksi berhasil kami ringkus.
Penangkapan kedua pasangan pencurian kendaraan ini, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi para pelaku yang sementara di sebuah pemakaman untuk transaksi.
"Mereka ini akan menjual sebuah sepeda motor hasil curian. Dimana saat akan melakukan transaksi berhasil kami ringkus," kata Kasubdit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, Kamis 8 Juli 2020.
Dihadapan petugas, kata Ahmad, HH mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama dengan pacarnya RD dan seorang rekannya yang masih dalam pengejaran.
"HH bersama RD pernah mengambil sepeda motor yang sementara terparkir di wilayah Kota Makassar di bulan Juni lalu bersama A alias Anca di Kabupaten Gowa dengan menggunakan kunci letter T," ungkapnya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan satu buah kunci letter T
"Satu unit motor yang kami sempat di amankan kemudian diserahkan ke Mapolres Gowa," katanya.
Saat ini, sepasang kekasih pelaku pencurian kendaraan bermotor ini bersama barang bukti hasil kejahatannya diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []