Jakarta, (Tagar 2/1/2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan setidaknya 256 orang sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang 2018. Sebanyak 256 tersangka itu terjerat sekitar 53 kasus baru, 30 di antaranya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebanyak 26 orang di antara para tersangka tersebut, adalah kepala daerah yang terdiri atas du gubernur, empat wali kota, dan 20 bupati.
Adapun para tersangka itu, disitat Antara, adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Malang Moch Anton, Wali Kota Blitar M. Samhudi Anwar, Wali Kota Pasuruan Setiyono, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad, Bupati Jombang Nyono Wiharli Suhandoko, Bupati Ngada Marianus Sae.
Selain itu, Bupati Subang Imas Aryuminingsih, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Bupati Mojokerto Kamal Pasha, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Bupati Malang Rendra Kresna.
Selain itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan alias Dirwan Mahmud, Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dan Bupati Jepara Ahmad Marzuq.
Kasus yang menjerat mereka adalah suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa (17 kasus), suap terkait dengan izin pelaksanaan serta mutasi-rotasi pejabat daerah (3), suap untuk pengesahan APBD (3), suap lainnya, seperti untuk alokasi dana otonomi khusus Aceh (1), terkait dengan pembebasan putusan pengadilan (1), serta terakhir dengan korupsi pengadaan (1).
Artinya, proyek pengadaan di daerah masih tetap menjadi bancakan masing-masing kepala daerah meski sistem e-budgeting, e-procurement, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah lebih dari tiga tahun didengung-dengungkan pemerintah pusat bersama dengan KPK.
Hal lain yang menarik, dalam kasus suap terkait dengan pengesahan APBD tiga daerah, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kota Malang, dan Provinsi Jambi tersangka pun bertambah.
Hal itu karena suap diberikan kepala daerah kepada para anggota DPRD agar meloloskan APBD setempat masing-masing. Anggota parlemen yang menerima uang pun ikut menjadi tersangka.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, dan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Jumlah tersebut menggenapkan 100 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang 2018.