Medan - Pada Senin, 8 Juni 2020, Refan Sinaga seorang pelajar berusia 17 tahun, sedang berada di Jalan Santun, Gang Balai Desa, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Hari masih siang, warga Jalan Sempurna, Kota Medan, tersebut dikagetkan dengan kehadiran dua pria yang tidak dikenalnya. Mereka datang naik sepeda motor. Dan tampak sangat tidak bersahabat.
Seorang yang berada di boncengan dengan cepat merangkulnya. Pria itu bahkan menodongkan senjata tajam ke arahnya. Refan pun merasa ketakutan karena diancam.
Pria itu sampai akhirnya menyayat tangannya, sebelum kemudian merampas ponsel yang berada di genggamannya. Usai melukai dirinya dan mengambil ponsel, dua pria itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi
Kejadian yang berlangsung cepat itu ternyata sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. Polisi yang menerima laporan pengaduan Refan pasca kejadian, menyita CCTV tersebut sebagai bahan untuk melakukan penyelidikan perampokan di siang bolong tersebut.
"Jadi, awalnya kami menerima laporan pengaduan dari korban, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi maupun alat bukti pendukung, yaitu rekaman CCTV," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Inspektur Polisi Ainul Yaqin pada Selasa, 16 Juni 2020.
HP yang dibelinya dari pelaku sudah dijualnya kembali lewat jual beli online di Facebook
Dua hari kemudian, persisnya 10 Juni 2020, polisi berhasil meringkus seorang di antara dua pelaku, yakni RU, 32 tahun, warga Jalan Pasar II, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
RU ini berperan sebagai joki sepeda motor. Sementara satu rekannya yang bertindak sebagai eksekutor atau yang melukai dan merampas ponsel milik Refan masih dalam buruan petugas kepolisian.
"Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang kami amankan sebagai pengemudi sepeda motor ketika melakukan aksi kejahatan. Sedangkan pelaku lainnya kami tetapkan sebagai DPO. Dialah yang merangkul korban dan menodongkan senjata tajam jika korbannya melakukan perlawanan. Dalam kasus ini tangan korban terluka terkena sayatan benda tajam," terang Ainul.
Dari RU, polisi lalu menelusuri keberadaan pelaku satunya lagi. Sebelum sampai ke sana, polisi mendapat informasi ke mana pelaku menjual ponsel Samsung J3 hasil rampokan mereka.
Polisi menemukan identitas dan lokasi penadah ponsel hasil rampasan, dan menangkapnya dengan mudah. Penadah tersebut berinisial MR, 19 tahun, warga Medan.
Pengakuan MR, ponsel sudah dia jual. "Dari pengakuan tersangka penadah ini, HP yang dibelinya dari pelaku sudah dijualnya kembali lewat jual beli online di Facebook," tutur Ainul lagi.
Ainul menyebut, pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Kasus ini masih kita kembangkan," tandasnya.[]