Jayapura - Markas Satuan Brimob Polda Papua menyatakan jika dua pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 dan M4 yang hendak dijual oleh Bripka JH di Nabire, bukan untuk warga sipil atau kelompok kriminal bersenjata (KKB). Senjata tersebut merupakan pesanan rekannya sesama anggota cabang olahraga Perbakin.
Diketahui, JH merupakan oknum anggota Brimob yang bertugas di Mako Korbrimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Ia kerap latihan menembak bersama anggota Perbakin Nabire.
Pengakuan JH, (senjata) itu disiapkan untuk temannya sesama anggota Perbakin di Nabire.
JH sendiri merasa dirinya dibuntuti oleh Tim Gabungan, saat hendak membawa dua pucuk senjata api dari Jakarta hingga tiba di Nabire, pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu. Ia menyerahkan diri bersama seorang warga sipil yang menjemputnya dari badar udara setempat.
Selanjutnya, JH bersama rekannya sempat diperiksa di Mapolres Nabire. Lalu, diterbagkan ke Jayapura untuk diserahkan ke Mako Brimob Polda Papua.
Komandan Satuan Brimob Polda Papua Kombes Pol Godhelp Cornelis Mansnembra menegaskan, kasus penjualan senjata api oleh Bripka JH di Nabire adalah murni inisiatif sendiri, bukan menyangkut institusi.
JH menyerahkan diri beserta barang bukti tersebut ke Markas Brimob Batalion C Nabire.
Dankor Brimob Polri Inspektur Jenderal Anang Revandoko sebelumnya telah menginstruksikan setiap oknum anggota Brimob yang melakukan pelanggaran, harus diproses dengan tegas.
"Pengakuan JH, (senjata) itu disiapkan untuk temannya sesama anggota Perbakin di Nabire. Jadi bukan untuk warga sipil lainnya atau KKB. Namun setelah didalami, ada kemungkinan (peluang) senjata ini jatuh ke tangan warga sipil yang tidak berhak memilikinya," kata Godhelp dalam keterangan resminya di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Rabu 28 Oktober 2020.
Kini, JH masih ditahan di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura. Dimungkinkan, JH akan dikenakan pasal pelanggaran kode etik, lalu diserahkan untuk disidangkan sesuai aturan dalam peradilan umum, atau tindak pidana.
Meski begitu, Tim Gegana Mako Korbimob Polri yang dikomandoi AKP Alfredo Rumbiak bersama Direktorat Reskrimum Polda Papua, masih mengembangkan kasus ini.
"Berdasarkan barang bukti, JH sementara baru satu kali melakukan transaksi gelap senjata api. Namun Ditreskrimum Polda Papua masih melakukan pengembangan," ujar mantan Dansat Brimob Polda Papua Barat ini.
Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, JH dalam melakukan aksinya tak sendirian. Ia berkalobari dengan beberapa mantan anggota polisi yang dipecat terkait kasus yang sangat fatal. Mereka masih dalam pemeriksaan.
Sebelum menggagalkan penjualan senjata api, tim gabungan sudah dua bulan memantau pergerakan serta komunikasi JH dengan rekannya.
Menurut Waterpauw, JH sudah enam kali terlibat dalam transaksi senjata api. Barang tersebut didatangkan dari daerah lain dan masuk ke Papua melalui Nabire.
Menyoal dugaan adanya keterlibatan mantan anggota DPRD dalam kasus ini, kata Waterpauw, pihaknya masih mengembangkan lewat keterangan oknum polisi yang ditangkap di Nabire dan Sulawesi Barat. []