'Senggol Bacok' Bukan Sekadar Gurauan Buat Laki-laki Ini

'Senggol bacok' bukan sekadar gurauan buat laki-laki berusia 25 tahun berinisial TH berprofesi pengemudi ojek online ini.
Terduga pelaku pembunuhan berinisial TH (tengah) dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto (kiri) memperlihatkan barang bukti kejahatan TH di Polrestabes Makassar, Jumat (19/10/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 19/10/2018) - 'Senggol bacok' bukan sekadar gurauan buat laki-laki berusia 25 tahun berinisial TH ini. TH berprofesi pengemudi ojek online ini hanya karena bersenggolan motor, tak mampu mengendalikan diri, dengan gunting menikam seorang pria bernama Irianto (57) hingga meninggal. 

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, TH melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.

TH pada Minggu (14/10) ditangkap tim gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dibantu Polsek Makassar.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto mengatakan, tersangka pembunuhan berinisial TH (25) sempat melarikan diri ke Tarakan Kalimantan Utara.

"Dia melarikan diri setelah membaca media sosial kalau korban yang dia tikam meninggal dunia. Dia langsung kabur ke Takalar, tetapi tidak lama di Kabupaten Takalar, pelaku lari ke Tarakan Kalimantan Utara menggunakan kapal laut," ujar Kompol Wirdhanto, Jumat (19/10).

Polisi berhasil melacak keberadaannya di Tarakan. Polisi beserta keluarga pelaku membujuk pelaku untuk segera menyerahkan diri.

"Atas desakan Polisi dan pihak keluarganya, pelaku akhirnya pulang ke Makassar untuk menyerahkan diri. Polisi menangkapnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," terang Wirdhanto.

Kronologi kejadian menurut Wirdhanto, bermula saat pelaku dan korban Irianto bersenggolan motor di jalan. Mungkin sama-sama emosi keduanya pun turun dan berkelahi, kata Wirdhanto.

"Saat perkelahian itu, pelaku mengambil gunting dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri. Korban tidak langsung meninggal, tetapi dia sempat pulang ke rumah, oleh keluarganya diantar ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia," jelas Wirdhanto.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, TH mengakui, awalnya mereka bersenggolan kendaraan, "Tetapi korban sempat menendang saya," katanya.

"Kami serempetan motor, saat itu dia malah menendang saya. Saya tidak terima, kami pun berkelahi," ujar TH kepada Tagar News di Polrestabes Makassar, Jumat (19/10).

TH kesal karena korban menendangnya terlebih dahulu. Pelaku langsung mengambil gunting yang dia bawa dari rumah makan, dan menikam korban.

"Saya mengambil gunting yang saya bawa dari rumah makan dan menikamnya di dada sebelah kiri, gunting tersebut saya bawa bukan untuk melalukan hal aneh, tapi saya bawa gunting untuk menggunting nota karena saya pengemudi gojek online," tuturnya. []

Berita terkait