Jakarta - Selebgram asal Adelaide, Australia, Tori Ann Lyla Hunter, mengaku diperas oleh polisi dan pengacara di Bali. Model cantik itu juga mengaku sempat ditahan selama 4 hari terkait kepemilikan obat terlarang di Indonesia.
Kronologi kejadiannya berawal ketika Tori Hunter tiba di Bali pada Selasa, 6 Agustus 2019. Pihak Bea dan Cukai menemukan narkoba dan langsung melakukan pemeriksaan laboratorium dan menyerahkannya ke polisi.
Dalam pemeriksaan, selebgram itu kedapatan membawa 100 butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5.
Tori kemudian ditahan selama 4 hari dan mengaku diperas uang hampir senilai AUD 40 ribu atau setara dengan Rp 400 juta dengan alasan sebagai uang pembebasannya dari penjara di Bali.
Untuk memenuhi uang sisa pembayaran sebesar AUD 39.600 atau setara dengan Rp 396 juta, dia memutuskan untuk melakukan crowdfunding atau penggalangan dana online di situs GoFundMe.
"Saya ditahan setelah melalui Bea dan Cukai karena membawa obat resep saya sendiri ke negara itu, yang saya bawa dalam kotak berlabel farmasi bersama dengan sertifikat dari dokter saya," tulis Tori di halaman penggalangan dana tersebut.
"Saya secara pribadi menjadi sasaran karena status media sosial saya sebagai model," tulisnya lagi.
Baca juga: