Sekjen Kementerian ATR/BPN Harapkan ASN Berakhlak

Sebagai salah satu syarat mutlak penentu pengangkatan menjadi ASN CPNS Golongan III di lingkungan Kementerian ATR/BPN diwajibkan miliki akhlak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Sebagai salah satu syarat mutlak penentu pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I Tahun 2021. 

Pelatihan Dasar ini diadakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara daring pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyampaikan bahwa sebagai CPNS yang nantinya akan menjadi PNS dituntut memiliki dedikasi yang tinggi. 

"Adik-adik semua nantinya akan menjadi PNS yang di mana kita dituntut untuk bekerja dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap bangsa dan negara serta masyarakat, saya imbau semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga mampu mengerti tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai seorang PNS nanti," ujarnya. 


Tata nilai Kementerian ATR/BPN tersebut harus kita terapkan dengan prinsip harus bisa melayani dalam arti melayani urusan yang memang benar adanya bukan urusan layanan yang tidak benar.


Hal tersebut sesuai dengan core value yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia yang menekankan Berakhlak sebagai jati diri yang harus ditanamkan di seluruh ASN atau PNS di seluruh Indonesia. 

"Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa Berakhlak yang mempunyai arti Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif akan menjadi jati diri bagi setiap PNS di seluruh Indonesia. Kunci Berakhlak tersebut yang akan kita turunkan ke dalam tata nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu melayani, profesional dan terpercaya," ucap Himawan Arief Sugoto.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa tata nilai Kementerian tersebut sangat perlu ditanamkan menjadi fundamental bagi seluruh insan profesional di Kementerian ATR/BPN. 

"Tata nilai Kementerian ATR/BPN tersebut harus kita terapkan dengan prinsip harus bisa melayani, dalam arti melayani urusan yang memang benar adanya bukan urusan layanan yang tidak benar. Kemudian perlunya membangun profesionalisme yang baik dengan menjalankan tanggung jawab sesuai aturan yang ada, dengan semua itu maka akan terbentuknya tata nilai Kementerian ATR/BPN yang melayani, profesional dan terpercaya," ujarnya.

Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengingatkan bahwa pentingnya kedisiplinan, kehadiran serta ketaatan dalam melaksanakan pelatihan dasar CPNS ini. 

"Saya berharap seluruhnya bisa mengikuti dengan baik dan memahami dengan penuh. Karena pelatihan dasar ini merupakan salah satu syarat mutlak untuk resmi menjadi seorang PNS," katanya.

Menurutnya, terdapat pengukuran penilaian tata peserta untuk mengetahui sejauh mana evaluasi peserta pelatihan dasar CPNS Golongan III Kementerian ATR/BPN. "

Penilaian tersebut dilihat dari aspek Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir yang merupakan dasar penetapan kelulusan peserta," ujarnya.

Terdapat bobot aspek dalam penilaian evaluasi peserta pelatihan CPNS Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Evaluasi Akademik dengan bobot penilaian 20 persen Evaluasi Rancangan Aktualisasi dengan bobot penilaian 20 persen, Pelaksanaan Aktualisasi sebesar 30 persen, Evaluasi Sikap Perilaku sebesar 15 persen serta Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas sebesar 15 persen. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Susun Implementasi Manajemen Risiko
Kementerian (ATR/BPN) turut melaksanakan implementasi manajemen risiko sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/BPN Ungkap Capaian Reforma Agraria
Wakil Menteri ATR/BPN mengungkakanp capaian reforma agraria dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah di Indonesia.
Konflik Pertanahan, Wamen ATR/BPN Kenalkan Metode LUCIS
Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan Reforma Agraria guna menghilangkan ketimpangan dalam kepemilikan tanah, Wamen kenalkan metode LUCIS.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara