Kementerian ATR/BPN Susun Implementasi Manajemen Risiko

Kementerian (ATR/BPN) turut melaksanakan implementasi manajemen risiko sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Rapat Penyusunan Daftar Risiko Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Demi tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah, setiap Kementerian/Lembaga perlu melakukan pengendalian internal. 

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah dalam rangka membangun sistem pengendalian internal dan juga Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2021, diharapkan dapat mengimplementasikan manajemen risiko dengan membentuk satuan tugas manajemen risiko.

Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut melaksanakan implementasi manajemen risiko. 

Untuk itu, akan disusun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian ATR/BPN beserta turunannya.


Ada beberapa proses penting dalam manajemen risiko agar dapat memberi manfaat sebesar mungkin, yaitu tahapan Penentuan Konteks Indentifikasi Risiko Analisis Risiko Integrasi Risiko Penilaian Risiko Respon Risiko serta melakukan Monitoring dan Review.


"Sebagai tindak lanjut pembentukan satuan tugas manajemen risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN, setiap unit kerja diimbau agar menyusun dan melengkapi Daftar Risiko dan Kegiatan Pengendalian Internal Tahun 2021 yang mengacu pada proses bisnis dan indikator kinerja pada masing-masing unit kerja," ujar Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agust Yulian saat memberikan arahan pada Rapat Penyusunan Daftar Risiko Biro Humas, Rabu, 18 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Agust Yulian menjelaskan dalam menjalankan sebuah lembaga atau organisasi apapun tentunya rentan terhadap berbagai potensi bahaya dan tantangan yang akan dihadapi. 

"Tanpa adanya antisipasi terhadap bahaya ini tentunya bisa membuat dampak yang ditimbulkannya sangat merugikan. Proses manajemen risiko dapat membantu sebuah organisasi maupun perusahaan untuk merancang dan mengimplementasikan rencana dalam mencegah atau mengadapi risiko yang ada secara efektif dan proaktif," kata Agust Yulian.

Oleh karena itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN mengatakan diperlukan tindakan-tindakan preventif atau pencegahan untuk menghadapi risiko yang telah teridentifikasi tersebut. 

"Ada beberapa proses penting dalam manajemen risiko agar dapat memberi manfaat sebesar mungkin, yaitu tahapan Penentuan Konteks, Indentifikasi Risiko, Analisis Risiko, Integrasi Risiko, Penilaian Risiko, Respon Risiko serta melakukan Monitoring dan Review," katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas mengatakan manajemen risiko adalah sistem yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisis hal-hal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi maupun membuka peluang pada setiap aktivitas organisasi. 

"Rapat ini bertujuan menganalisis penghambat ataupun peluang baik yang timbul karena faktor eksternal maupun internal, serta tindakan preventif maupun korektif yang harus dilakukan Kementerian ATR/BPN khususnya pada Biro Humas," ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Dari rapat ini, Yulia Jaya Nirmawati berharap dapat menghasilkan prosedur penanganan risiko yang terdapat di Biro Humas Kementerian ATR/BPN. 

"Diharapkan dengan rapat ini mampu menghasilkan gambaran profil risiko, memberikan pembelajaran dalam pemahaman serta memberikan masukan kepada Biro Humas mengenai penanganan risiko sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Humas dapat berjalan optimal," ucap Yulia. []

Berita terkait
Rakor Kementerian ATR/BPN Bahas Program Strategis
Rapat koordinasi dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN bersama seluruh Staf guna membahas program strategis di kementerian.
Tanah Wakaf Bagi PSN, Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, mendapat amunisi baru dengan bergabungnya dua eks punggawa timnas indonesia
Menteri ATR/BPN Melantik Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Menteri ATR/BPN melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan diikuti oleh peserta terbatas dan mengikuti prokes.