Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan

Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. 

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 dengan materi “Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan” di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. 


Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.


Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.

“Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama,” ujar Suhajar.

Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, kata Suhajar, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD.

“Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. 

Bahkan, pada Pasal 48 dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dasar hukum yang kita gunakan untuk bisa membantu terkait keagamaan,” tandas Suhajar. []

Berita terkait
Kunjungai Kalbar, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Anggaran
Mewujudkan hal tersebut, digelarlah Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kemendagri Pastikan Kawal Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.
0
Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan.