Kemendagri Pastikan Kawal Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Kemendagri Pastikan Kawal Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua. 

Hal ini dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam lawatannya ke Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut tetap berjalan, sambil menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur.


"Kita akan kawal sampai dengan benar-benar untuk membangun fondasi yang kuat, sehingga pemilihan gubernur definitif di tahun 2024 itu dia hanya melanjutkan apa yang sudah diletakan pondasi yang baik oleh pemerintah pusat," katanya,

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Wilayah I GKII Sinode I Papua Tahun 0222 di Hotel Asana (Wisma Atlet) Dok VII Jayapura, Kamis, 14 Juli 2022.

Wempi mengatakan, dari UU tersebut selanjutnya akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga bakal bertemu langsung dengan para bupati/wali kota di daerah pemekaran. 

Pertemuan ini untuk berkomunikasi langsung perihal dukungan fasilitas pemerintahan yang nantinya digunakan oleh penjabat gubernur, sebelum terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada 2024.

"Rencana kita, Kemendagri akan melakukan road show di tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) yang baru untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum Pemilihan Umum Serentak di tahun 2024," ujarnya.

Dia menuturkan, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dibina pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Terlebih selama proses transisi pembentukan DOB hingga terpilih kepala daerah definitif pada 2024.

"Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur, kemudian beberapa SKPD," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk menyosialisasikan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 

Wempi menilai, selama ini masyarakat kurang tersosialisasi tentang UU Otsus Papua, misalnya mengenai jumlah kursi DPRD bagi masyarakat Papua. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti letak poin yang telah direvisi dalam regulasi tersebut. []

Berita terkait
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.
Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkap tiga kunci sukses otonomi daerah.
Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
0
Kemendagri Pastikan Kawal Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua.