Jakarta – Hari Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) diperingati setiap 11 Maret setiap tahunnya. Supersemar adalah surat perintah penyerahan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada 11 Maret 1966. Supersemar sekaligus sebagai peralihan dari pemerintahan Orde Lama yang dipimpin Presiden Soekarno kepada pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto.
Supersemar ada dalam 3 versi. Namun tidak satupun dari ketiga versi tersebut asli, yakni pertama versi Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, kedua versi Sekretariat Negara (Setneg) dan ketiga versi Akademi Kebangsaan.
Penyerahan kekuasaan ini, dilatarbelakangi oleh peristiwa pemberontakan G30S/PKI pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965. Tentara menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang dibalik peristiwa yang mengakibatkan terbunuhnya tujuh jenderal di Lubang Buaya.
- Baca juga : Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret
- Baca juga : Sejarah Hari Perempuan Internasional 8 Maret
- Baca juga : Sejarah Hari Kehakiman Nasional 1 Maret
Supersemar ada dalam 3 versi. Namun tidak satupun dari ketiga versi tersebut asli, yakni pertama versi Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, kedua versi Sekretariat Negara (Setneg) dan ketiga versi Akademi Kebangsaan.
Berikut 3 poin penting yang terkandung dalam Supersemar:
- Mengambil segala tindakan untuk pemulihan keamanan dan ketenangan, serta kestabilan jalannnya pemerintahan dan revolusi, menjamin keselamatan dan kewibawaan pemimpin negara, dan melaksanakan dengan pasti ajaran pemimpin besar revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan panglima-panglima angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
- Melaporkan sesuatu yang bersangkut-paut dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Presiden Soeharto, saat itu mengambil sejumlah keputusan melalui SK Presiden Nomor 1/3/1966 tertanggal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Keputusan tersebut berisi tujuan Supersemar sebaga berikut:
- Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang.
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S/PKI
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945. []