Banyumas - Dua pria warga Kabupaten Banyumas, IS dan AG, diciduk polisi saat tengah asyik mengisap sabu. Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah rumah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengungkapkan penangkapan IS dan AG dilakukan jajarannya pada Senin, 14 September 2020.
"Kami mendapatkan informasi yang menyebutkan adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Kedungwringin, Patikraja," tuturnya Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Edhy Purwanto, Kamis, 17, September 2020.
Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati IS dan AG sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah. Benar saja, saat petugas masuk ke rumah, didapati IS dan AG sedang pesta sabu.
"Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati IS dan AG sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Edhy.
Dari penggrebekan itu, polisi menyita sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 0,35 gram, dua pipet kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, korek api gas, dua sedotan, satu sedotan yang ujungnya runcing, satu cotton bud, dan satu handphone.
Baca juga:
- Polda Jateng Sita 9 Kg Sabu dari 2 Bandar Semarang
- 5.720 Polisi Jawa Tengah Gelar Razia Protokol Covid
- Polda Jateng Ringkus 16 Rampok - Pencuri, 4 Ditembak
Menguatkan adanya penggunaan sabu, petugas juga mengambil sampel urin satu tersangka, IS, dan hasilnya positif mengonsumsi sabu. Semua barang tersebut saat ini diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Di hadapan penyidik, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari GUN yang saat ini masih dalam proses penyidikan Satuan Reskrim di kasus lain
"Kedua tersangka kami jerat denga pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. []