Sedang Isap Sabu, 2 Pria Banyumas Diciduk Polisi

Asyik pesta sabu, dua pria di Banyumas tak sadar dengan kedatangan polisi. Keduanya diringkus dengan sejumlah barang bukti.
Polisi tengah memeriksa dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolresta Banyumas, Kamis, 17 September 2020. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Banyumas - Dua pria warga Kabupaten Banyumas, IS dan AG, diciduk polisi saat tengah asyik mengisap sabu. Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah rumah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. 

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengungkapkan penangkapan IS dan AG dilakukan jajarannya pada Senin, 14 September 2020. 

"Kami mendapatkan informasi yang menyebutkan adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Kedungwringin, Patikraja," tuturnya Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Edhy Purwanto, Kamis, 17, September 2020. 

Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati IS dan AG sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah. Benar saja, saat petugas masuk ke rumah, didapati IS dan AG sedang pesta sabu. 

"Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati IS dan AG sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Edhy.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 0,35 gram, dua pipet kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, korek api gas, dua sedotan, satu sedotan yang ujungnya runcing, satu cotton bud, dan satu handphone

Baca juga: 

Menguatkan adanya penggunaan sabu, petugas juga mengambil sampel urin satu tersangka, IS, dan hasilnya positif mengonsumsi sabu. Semua barang tersebut saat ini diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti. 

Di hadapan penyidik, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari GUN yang saat ini masih dalam proses penyidikan Satuan Reskrim di kasus lain

"Kedua tersangka kami jerat denga pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. []

Berita terkait
Diupah 40 Juta, 2 Mahasiswi Aceh Selundupkan Sabu
polisi menangkap dua mahasiswa di Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar karena kedapatan membawa 1 kilogram sabu.
Sejoli Pengedar Sabu Diciduk di Bukittinggi
Sejoli diduga pengedar sabu diringkus jajaran Polres Bukittinggi.
Kronologi Polisi Gagalkan 38 Kg Sabu di Aceh Tamiang
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu dan ratusan pil ektasi di Aceh Tamiang.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck