Security di Makassar Tertipu Polisi Gadungan, Motor Raib

Polsek Ujung Pandang, Makassar menangkap polisi gadungan membawa lari motor milik sercurity hotel. Pelaku pengaku sebagai perwira Polres Gowa.
Pelaku penipu dengan modus mengaku perwira polisi saat diperiksa penyidik Polsek Ujung Pandang, Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Kepolisian Sektor Ujung Pandang, Makassar menangkap seorang polisi gadungan bernama Amrin, 30 tahun, usai menggondol kendaraan seorang security salah satu hotel di Makassar, Alwi Fahrul, 21 tahun. Modus Amrin menipu Alwi dengan cara mengaku sebagai perwira di Kepolisian Resor Gowa, .

Kepala Kepolisian Sektor Ujung Pandang, Ajun Komisaris Bagas S Aji membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan korban.

Setelah dari situ, pelaku mengajak korban untuk makan siang dan mengambil uang di ATM.

"Iya benar, pelaku saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Polsek Ujung Pandang. Ia mengaku sebagai perwira di Polres Gowa," ujar Bagas kepada Tagar, Kamis, 5 November 2020.

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika Amrin mendatangi Alwi Fahrul dengan mengaku sebagai perwira penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Minggu 1 November lalu, sekitar pukul 01.30 WITA.

Baca juga:

Amrin mengajak Alwi Fahrul untuk sarapan pagi. Setelah itu, kata Bagas, pada Senin 2 November lalu, pelaku kembali mendatangi korban di tempat kerjanya, lalu ia meminta korban untuk melihat-lihat sebuah rumah di salah satu perumahan.

"Setelah dari situ, pelaku mengajak korban untuk makan siang dan mengambil uang di ATM. Setibanya di tempat kerjanya korban, pelaku kemudian meminjam kendaraan korban dengan alasan akan salat Zuhur sehingga diberikan. Tapi, hingga sore pelaku tidak kunjung datang mengembalikan kendaraannya hingga dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan," kata dia.

Namun, aksi pelaku penipuan tersebut berhasil ditangkap setelah pihak Polsek Ujung Pandang melakukan koordinasi dengan Polres Gowa, lantaran ciri-ciri pelaku telah dikantongi pihak kepolisian.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.[]

Berita terkait
Pria Paruh Baya di Makassar Ditemukan Gantung Diri
Pria paruh baya warga Jalan Nipa-Nipa kelurahan Antang Kecamatan Manggala ditemukan tewas tergantung di rumahnya.
Kebakaran di Makassar Diwarnai Perkelahian Dua Warga
Kebakaran di Kota Makassar diwarnai aksi saling pukul antara dua warga yang menjadi korban kebakaran.
Pedagang Kue di Makassar Jadi Korban Pelecehan Seksual
Aksi pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan yang juga penjual kue keliling di Makassar terekam kamera CCTV.