Sleman - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Yogyakarta membuka posko pengaduan bagi para pekerja di wilayah DIY yang belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan program bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Salah satu syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu program bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan bantuan atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Melalui Kementrian Ketenagakerjaan, pencarian bantuan tersebut dilakukan dua tahap dengan besaran masing-masing Rp 1,2 juta. Total penerima manfaat dari program tersebut telah dinaikkan dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja.
Turunnya bantuan tersebut, mendorong SBSI Yogyakarta membuka posko pengaduan terhadap pekerja yang merasa belum mendapatkan bantuan tersebut. Langkah ini sebagai upaya dari serikat buruh untuk ikut melancarkan program pemerintah tersebut.
Baca Juga:
"Mulai hari ini kami buka posko pengaduan untuk pekerja yang ada di Yogyakarta untuk yang belum mendapatkan bantuan subsidi Rp 600 ribu. Kami selaku serikat ingin memastikan agar program tersebut benar-benar sampai kepada pekerja terutama di Yogyakarta yang hampir mayoritas bergaji di bawah Rp. 5 juta," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020.
Mulai hari ini kami buka posko pengaduan untuk pekerja yang ada di Yogyakarta untuk yang belum mendapatkan bantuan subsidi Rp 600 ribu.
SBSI yang hingga saat ini masih membuka posko pengaduan pekerja yang ter-PHK secara sepihak maupun dirumahkan akibat dampak pandemi virus corona, mengaku ikut berkewajiban mengawasi turunnya berbagai bantuan yang utamanya terhadap pekerja. "Tentu saja check and re-check itu penting. Terutama para pekerja ini kan merupakan tulang punggung ekonomi bangsa," ungkapnya.
Memang sudah ada beberapa bantuan seperti untuk pekerja secara langsung seperti pra kerja dan subsidi gaji. "Ini betuk kepedulian kami terhadap nasib pekerja terutama untuk hak-haknya," tandasnya.
Baca Juga:
Dalam prosesnya, SBSI akan menyediakan form laporan bagi pekerja yang datang dan melaporkan baik melalui online maupun datang ke kantor SBSI. Nantinya, SBSI akan meneruskan laporan tersebut ke BPJS TK yang ada di Yogyakarta maupun ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Nanti akan kami sediakan form, bisa melalui chat nomor WA maupun datang langsung ke kantor kami. Setelah form diisi membawa kartu BPJS. Nanti akan kita urus ke BPJS di Yogya dan ke Disnaker," terangnya.
Dilanjutkan Dani, ia mengusulkan agar pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat program pelatihan bagi para pekerja yang terdampak covid dan sudah tidak bekerja lagi.
"Selain Prakerja atau subsidi ini, pemerintah di Kabupaten dan Kota sebenarnya juga bisa membuat program pelatihan bagi pekerja kita yang banyak di rumah karena di PHK sepihak maupun dirumahkan selama pandemi. Tujuannya agar para pekerja ini semakin berkualitas dan bisa mandiri. Kan bagus kalau jumlah pekerja itu berkurang, dan tumbuh banyak pengusaha," ungkapnya.
Untuk diketahui, bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta serta terdaftar dan mempunyai kartu BPJS TK namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa melaporkan ke nomor 081228805285 An. Faisal. []