Sidrap - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT), Nurhaedah, 39 tahun dan Vera, 29 tahun, di Kabupaten Sidrap, Sulsel, ditangkap polisi karena terlibat sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental. Dua emak-emak ini menggadaikan mobil rental untuk membayar utang.
"Mereka ditangkap karena menggadaikan 17 unit mobil rental. Mereka ada hubungan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa 8 Desember 2020.
Penangkapan ini bermula ketika adanya laporan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil. Sehingga petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Mereka ditangkap karena menggadaikan 17 unit mobil rental. Mereka ada hubungan keluarga.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin 7 Desember 2020, kemarin.
"Di hadapan petugas, mereka mengakui telah menggadai mobil rental sebanyak 17 unit. Korbannya, rata-rata di Kabupaten Sidrap, tapi ada juga dari daerah lain," ucap dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini membeberkan, jika kedua pelaku nekat menggadaikan mobil rental karena terlilit utang. Tidak tanggung-tanggung, kedua pelaku telah meraup uang sebanyak Rp 384 juta, dari hasil menggadai mobil rental.
"Adapun uang hasil gadai mobil digunakan untuk membayar utang. Saat ini pelaku telah diamankan guna menghindari main hakim sendiri dari korban," ujar Benny Pornika kepada Tagar. []