Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita pengeras suara (speaker) milik salah satu kafe yang berada di kawasan Bypass Kilometer 10, Taruko, Kecamatan Kuranji dan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 26 September 2020.
Kegiatannya telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Lokasi tersebut sering dijadikan tempat live music hingga larut malam. Kegiatannya telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Kabid Peraturan Perundang-undangan Pemerintah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto.
Saat penyitaan, kata Bambang, sempat terjadi cekcok antar petugas dengan pemilik kafe. Mereka menolak barangnya diangkut oleh petugas Satpol PP. Namun, petugas juga tak bergeming dengan berbagai upaya yang dilakukan pemilik tempat live music tersebut.
"Tak hanya di sana, ada salah satu kafe di kawasan Air Pacah yang sudah pernah kami tegur juga tak mengindahkan aturan terkait protokol kesehatan, karena tak juga diindahkan, kami menyita satu unit speaker di tempat tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha yang tersandung masalah dengan aparat penegak peraturan daerah (perda).
"Diharapkan ke depannya dengan penyitaan ini, si pemilik tidak lagi mengulangi kegiatan serupa yang meresahkan masyarakat. Silahkan berusaha namun dengan aturan yang berlaku di Kota Padang ini," katanya.
Satpol PP Padang juga mengingatkan tentang protokol kesehatan berdasarkan peraturan wali kota nomor 49 tahun 2020. []