Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hasilnya, ada sembilan tempat usaha yang didenda.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, memimpin razia tersebut. Setelah apel di Balai Kota petugas langsung bergerak menggunakan kendaraan patroli menuju Jalan Malabar. Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda oleh petugas.
Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Di sana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi. Tak hanya itu, petugas juga menindak lima tempat makan di Jalan Bangbarung dan jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.
Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. "Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, 1 September 2020 malam.
Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. "Ada dua tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu," kata Agustian.
Menurut Agustian, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
"Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," ujarnya (kotabogor.go.id). []