Satire Warga Medsos, Baju FPI Dijual Diskon 95 Persen

Diduga sebuah satire, muncul di media sosial pakaian dinas yang biasa digunakan anggota Front Pembela Islam (FPI) diperjualbelikan.
Pakaian dinas FPI yang dishare warganet. (Foto: Tagar/WAG)

Medan - Muncul di media sosial seperti WhatsApp Group, seperti sebuah satire, yakni pakaian dinas yang biasa digunakan anggota Front Pembela Islam (FPI) diperjualbelikan.

Seperti dilihat Tagar di salah WAG pada Kamis, 31 Desember 2020, foto tiga pakaian dinas berwarna putih dan biru muda dishare salah seorang anggota group.

Dua baju warna putih yang masih lengkap dengan logo dan atribut FPI di lengan dan bagian dada baju.

Sedangkan satu lagi warna biru muda, lengkap baju, celana dan topi, juga dengan logo serta atribut FPI melekat di dada dan lengan.

Uniknya, penawaran pakaian itu disertai dengan caption dijual dengan harga murah diskon 95 persen. Pakaian itu disebut sering digunakan saat demo. Alasan dijual karena tidak digunakan lagi.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI

"Barang masih mulus seperti baru. Pernah dipakai berbagai demo. Alasan dijual: tidak bisa dipakai lagi," demikian caption yang menyertai foto pakaian FPI tersebut.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI sejak 30 Desember 2020.

Keputusan ini dilakukan karena FPI diduga tidak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Diduga FPI juga sudah tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, Mahfud MD juga menyebut kalau FPI kerap melakukan banyak pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi pembela Islam.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Itu juga yang membuat pemerintah mantap untuk membubarkannya. Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama sejumlah menteri terkait.

Baca juga: FPI Bubar, PKS: Penguasa Leluasa Tetapkan Apa Saja bagi Ormas

Keputusan pembubaran dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT tertanggal 30 Desember 2020.

Dalam SKB tersebut diputuskan agar masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol atau atribut FPI.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.[]

Berita terkait
Pembubaran FPI, Kado Terindah Pemerintah untuk Rakyat
Irma Suryani Chaniago menanggapi pernyataan Haikal Hassan yang akan mengubah FPI Front Pembela Islam menjadi FPI Front Persatuan Islam.
Dilarang Polisi saat Tahun Baru, Apa Itu Crowd Free Night?
Polda Metro Jaya menerapkan Car Free Night dan Crowd Free Night untuk mencegah kerumunan massa saat malam Tahun Raru 2021. Apa itu?
Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Berganti Nama
Pemerintah resmi membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. FPI langsung bergerak cepat menganti namanya.