Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap LW, seorang anggota Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata (KKTB) Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu, 23Mei 2021.
LW, ditangkap lantaran sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. LW adalah salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi pelaku penembakan Almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu.
LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian.
Selain itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu. Saat melakukan aksinya, MY tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi.
- Baca juga : Polri: Jangan Berpikir Negatif Soal Keamanan Papua
- Baca juga : Bukti Perhatian Khusus Kapolri untuk Papua
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, LW masuk DPO Polres Puncak. DPO itu, diterbitkan 9 Maret 2020 silam terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya. LW juga bagian dari KKTB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni.
"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," sebut Kombes Iqbal.
Kombes Iqbal menegaskan, LW dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," tegas Kombes Iqbal.