Satgas Covid Resmi Keluarkan Surat Edaran Selama Libur Nataru

Berikut isi surat edaran Satgas Covid-19 terkait perketatan protokol kesehatan selamat libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Tagar/instagram/wikuadisasmito).

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran yang memperketat protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pasalnya, berkaca dari pengalaman libur sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Desember 2020.

Dalam surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang diberlakukan sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berisi beberapa kewajiban protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk melakukan perjalanan.

Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru.

Pertama, setiap orang yang melakukan perjalan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan penerbangan kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan atau minum, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatan.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan berikut.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda trasportasi udara wajib meunjukan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan, pelaku yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAS Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa antar Provinsi, pelaku yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagi syarat perjalanan.

Sementara itu, pelaku yang menggunakan trasportasi darat baik pribadi atau umum, di imbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dan semua moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang melayani pelayanan lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi ataupun dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan munuju dan dari Pulau Bali wajib menggunkan rapid test antigen.

Kementerian, lembaga, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, udara, perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang mengacu pada SE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Menhub Buka Posko Nasional Angkutan Nataru
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan pesan saat pembukaan Posko Nasional Angkutan Nataru 2020 di Jakarta.
Polda Jawa Barat Jaga Ketat Jalur Utama Libur Nataru
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri Dofiri mengatakan 23 ribu personel gabungan siap mengamankan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jawa Barat.
Sambut Nataru Satpol PP Kota Bandung Turunkan 400 Anggota
Cegah kerumunan libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja akan turunkan 400 anggotanya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.