Sanksi untuk Sekolah & Pemda yang Tidak Patuh SKB 3 Menteri

Sanksi untuk sekolah dan Pemerintah Daerah yang tidak menerapkan SKB 3 Menteri.
Ilustrasi - Seragam SMA. (Foto: Tagar/Padmanaba)

Jakarta - Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu, 3 Februari 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.

Lewat SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari.

Jika setelahnya masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka pemda dan sekolah bisa dikenakan sanksi Keputusan bersama kelima huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini adalah akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Lalu pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kemudian huruf b menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan.

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, bagi Pemda dan sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi. "Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Tito dari laman resmi Kemendikbud.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

SKB 3 Menteri tersebut melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca-peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," kata Azis. []

Baca juga:

Berita terkait
SKB 3 Menteri Lahirkan Larangan Pembatasan Seragam Sekolah
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 menteri melahirkan larangan pembatasan seragam di sekolah negeri.
Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri Sudah Sah Sesuai SKB Menteri
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai Maklumat Kapolri terkait larangan Front Pembela Islam (FPI), sudah sah sesuai SKB Menteri.
Mendagri Dukung Belajar Tatap Muka Sesuai SKB 4 Menteri
Mendagri Tito Karnavian, mendukung proses belajar-mengajar tatap muka. Namun, perlu antisipasi agar tidak menjadi kluster baru Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.