Saksi Tersangka Emirsyah Satar Akui Dikonfirmasi Soal Isi Perjanjian

Saksi tersangka Emirsyah Satar akui dikonfirmasi soal isi perjanjian. "Cuma isi perjanjian saja," kata Dirut GMF Iwan Joeniarto.
PEMERIKSAAN DIREKTUR PT GMF AERO ASIA IWAN JOENIARTO: Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) Iwan Joeniarto menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1). Iwan Joeniarto diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Ant/Muhammad Adimaja).

Jakarta, (Tagar 29/1/2018) – Dalam pemeriksaannya sebagai saksi terkait penyidikan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, Dirut PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF AeroAsia) Iwan Joeniarto mengaku dikonfirmasi KPK soal isi perjanjian.

"Cuma isi perjanjian saja," kata Iwan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Lebih lanjut ia enggan menjelaskan apakah perjanjian itu terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.

"Bukan, bukan dengan Rolls-Royce. Ya satu grup lah, satu grup dengan Airbus," ucap Iwan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Iwan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka. "Buat Pak Emir dan Pak Soetikno," kata dia.

Ia pun enggan memberikan komentar banyak saat ditanya apakah ada kejanggalan atau kesalahan dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu.

"Yang nentuin salah kan bukan saya. Tanyakan ke penyidik saja deh, jangan saya," kata Iwan.

Diduga Terima Rp 20 Miliar

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. (ant/yps)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.