TAGAR.id, Jakarta - Setelah sempat kisruh, Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengalami kenaikan gaji di bulan ini.
Kekisruhan antar direksi Pertamina dan serikat pekerja Pertamina yang sebelumnya terjadi mampu didamaikan oleh kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,"kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu , 29 Desember 2021
Mediasi itu menghasikan kesepakatan antara dua belah pihak, pertama mereka disebutkan akan memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," katanya.
Indah memastikan pihak direksi disebutnya akan membuka komunikasi seluas-luasnya dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
"Jadi tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," jelasnya.
Kesepakatan kedua, yaitu berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Pertamina berjanji akan akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Bahkan, Indah juga mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," tegasnya.
Selanjutnya, kesepakatan ketiga adalah memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tutur Indah.
Adapun masalah yang mendasari munculnya ancaman mogok kerja ini adalah rencana kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel alias WFH.
Diketahui, Senior Vice President Human Capital Development Pertamina, Tajudin Noor dalam keterangan memastikan, program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," ungkapnya.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono ikut memberi tanggapan yang menyayangkan sikap dari pekerja tersebut.
"Serikat pekerja jangan hanya menuntut saja tetapi juga membuka hati," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2021 lalu.
Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi juga berharap agar ke depannya tak ada lagi masalah seperti ini.
"Agar tidak mengganggu kinerja Pertamina itu sendiri, dan selayaknya dapat dikomunikasikan secara internal tanpa membuat keresahan yang dapat merugikan korporasi dan berdampak kepada masyarakat luas," harapnya.
Namun, untuk kenaikan gaji yang telah disepakati tersebut, belum diketahui informasi lebih lanjutnya hingga saat ini. []
Baca Juga
- Perdana! Pertamina International Shipping Siap Berlayar ke Asia-Australia
- Menteri BUMN Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Pasokan Energi
- Pegawai Pertamina Mogok Kerja, 'Tangan Kanan' Erto Bilang Begini
- Wow, Sumber Gas Baru Berhasil Ditemukan di Lepas Pantai Balikpapan